nusabali

Perbekel Satra Jadi Tersangka Korupsi APBDes

  • www.nusabali.com-perbekel-satra-jadi-tersangka-korupsi-apbdes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2015 dengan total kerugian Rp 94 juta.

SEMARAPURA, NusaBali
Ratnadi sendiri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (22/3) pagi.Kasi Pidus Kejari Klungkung Meyer Volmer Simanjuntak saat ditemui mengatakan penentapan tersangka terhadap Perbekel Ratnadi tersebut dilakukan sejak Kamis 15/3) lalu. “Kamis ini kami baru diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya kepada NusaBali.

Pemberkasan juga sudah mau selesai, namun untuk langkah penahanan belum dilakukan, karena nanti BAP tersangkanya mau akan dicocokkan dulu keterangannya setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. “Yang bersangkutan selama ini kooperatif dan belum ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” ujarnya. Di samping pihaknya juga sudah menyita seluruh barang bukti di antaranya berupa kwitansi harga barang yang dimark up.

Pihaknya menetapkan Ratnadi sebagai tersangka karena posisinya sebagai kepala desa (Perbekel). Berdasarkan Undang-Undang Tentang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa, Perbekel sebagai pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa. Sehingga ke luar masuknya uang harus persetujuan Perbekel. “Pihak desa memang sudah membentuk panitia pengadaan. Namun di bawah kendali dan peran Perbekel,” katanya.

Lebih lanjut Meyer menegaskan dari beberapa kali pemeriksaan, beberapa item kegiatan memang diakui ada mark up oleh Ratnadi, dan ada beberapa item tidak tidak diakui dengan alasan pihak pelaksana yang mengetahuinya. Kata dia, item barang yang dimark beberapa proyek. Namun per item memang kecil, ada yang berkisar Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta. Kalau ditotal mencapai Rp 94 juta.

“Kita sudah periksa 30 saksi dalam kasus ini, sementara belum ada mengarah ke tersangka lainnya,” ujarnya. Atas perbuatan tersebut Ratnadi dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pengacara Ratnadi, yakni I Wayan Suniata mengatakan pemeriksaan terhadap cliennya dari pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita, sebagai tersangka. “Karena menjadi tersangka saya ditunjuk oleh Kejaksaan, karena beliau sampai dengan penetapan sebagai tersangka tidak menunjuk pengacara sendiri,” katanya. Kata dia pemeriksaan tersebut juga sama sewaktu cliennya berstatus saksi seputar pengelolaan dana desa 2015 itu. Namun penekanan lebih karena adanya hasil BPKP

Disinggung mengenai kondisi Ratnadi saat ditetapkan sebagai tersangka, kata Suniata, yang bersangkutan masih belum mengerti betul perubahan status itu, makanya kalau mengerti mungkin akan membawa sendiri pengacara. “Untuk kondisi beliau masih fit tapi seperti belum percaya beliau sebagai tersngka,” katanya. Untuk pemeriksaan lanjutan masih menunggu panggilan lagi, sedangkan upaya pengembalian kerugian negara Rp 94 juta itu masih dalam proses. Ratnadi saat dikonfirmasi via telepon Kamis kemarin sekitar pukul 12.00 Wita mengenai pemeriksaaan tersebut mengaku tidak ada. “Oh tidak ada,” ujarnya singkat. *wan

Komentar