nusabali

Pelaku Sewa Rumah Mewah Bertarif Rp 150 Juta Setahun

  • www.nusabali.com-pelaku-sewa-rumah-mewah-bertarif-rp-150-juta-setahun

Dua tersangka kakak adik yang ditangkap polisi terkait pabrik ganja sintetis rumahan, Anak Agung Ekananda, 24, dan Krisna Andika Putra, 20, diketahui sudah jalankan bisnis haramnya sejak Januari 2018.

DENPASAR, NusaBali

Untuk bisnisnya tersebut, dua pemuda tamatan SMA ini kontrak rumah mewah berlantai II di Perumahan Paramita Blok II, Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat, dengan tarif Rp 150 juta per tahun.Menurut keterangan seorang warga setempat, I Made Arimbawa, 43, Kamis (22/3),  rumah berlantai dua yang dikontrak kedua terangka kakak adik merupakan milik AA Ngurah Suka, yang tinggal di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Rumah yang berdiri megah di atas lahan seluas 1 are ini dikontrak tersangka, sejak awal Januari 2018.

Rumah yang baru selesai dibangun pertengahan tahun 2017 lalu dibandrol dengan sewa Rp 150 juta per tahun. Tersangka AA Ekananda dan Krisna Andika Putra pun sepakat mengontraknya. Mereka baru memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta kepada pemilik rumah. Sedangkan sisanya Rp 130 juta akan dibayar Mei 2018 mendataang.

“Tapi, rumah itu keburu digerebek polisi. Ternyata, rumah itu dikontrak untuk dijadikan tempat bisnis haram. Selama ini, saya tidak tahu soal aktivitas di dalam rumah tersebut. Sebab, kedua orang yang mengontraknya itu jarang bergaul dengan lingkungan sini. Kalau pemilik rumahnya, baru kita kenal baik,” jelas Made Arimbawa.

Rumah berlantai II yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter itu didesain seperti vila. Tata letak rumah juga tergolong modern, karena terdapat ruangan tamu lengkap dengan dapur mini dan satu kamar tidur di lantai I. Pada sisi timur terdapat tangga yang berhubungan langsung ke lantai II.

Di lantai II rumah ini terdapat dua kamar yang sudah dimodifikasi oleh tersangka. Salah satu kamar disekat menggunakan tripleks dan didesain sesimpel mungkin untuk menyamarkan dengan dinding tembok. Untuk keluar-masuk ruang rahasia, terdapat pintu kecil yang hanya bisa dilalui satu orang.

Tenyata, di balik kamar itulah terdapat satu ruangan berisi rak lemari untuk tempat penyimpanan bahan kimia dan tembakau, yang akan diolah menjadi ganja sintetis atau gorila. Dalam ruangan itu juga ada kamar mandi yang dijadikan tempat penyimpanan mesin penggiling untuk meracik gorila.

Menurut petugas di lokasi, warga sekitar tidak akan curiga ketika tersangka meracik ganja sintetis. Bahkan, ketika mesin penggiling dihidupkan, suaranya tidak akan terdengar hingga ke luar rumah. “Jadi, ruangan atas itu sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Semuanya disamakan seperti cat dan lainnya,” ujar polisi. *dar

Komentar