nusabali

Pabrik Ganja Sintetik Digerebek

  • www.nusabali.com-pabrik-ganja-sintetik-digerebek

Tersangka AA Ekananda dan Krisna Andika Putra datangkan barang haram dari China untuk dicampur tembakau buat dijadikan gorila

Sudah Beroperasi Tiga Bulan, Pelakunya Pemuda Kakak-Adik

DENPASAR, NusaBali
Pabrik ganja sintetis di sebuah rumah mewah berlantai II di Perumahan Paramita Blok II, Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat digerebek petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali, Selasa (21/3) malam. Dari penmggerebekan pabrik ganja sintetis yang baru beroperasi 3 bulan dengan omzet mencapai Rp 3 miliar itu, petugas mengamankan 4 orang.

Dua (2) dari 4 orang yang diamankan petugas dalam penggerebekan pabrik ganja sintetis, Selasa malam pukul 21.00 Wita telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anak Agung Ekananda, 24, dan adik kandungnya, Krisna Andika Putra, 20. Keduanya merupakan pemilik pabrik dan peracik ganja sintetis yang disebut gorila. Sedangkan 2 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, masing-masing berinisial EP, 24, dan SR, 19.

Penggerebekan pabrik gorila ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hata Cengkareng, Tangerang, Banten menemukan paket kiriman FedEX dari China yang hendak masuk ke Bali. Setelah paket kiriman itu diperiksa melalui mesin pencitraan, di dalamnya ditemukan benda terlarang. Berdasarkan hasil uji laboratorium, benda terlarang itu terindikasi sebagai narkotika golongan satu jenis 5 Fluoro-ADB. Barang haram dari China inilah yang dipakai mencampur tembakau biasa untuk membuat gorila di pabrik rumahan.

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery. Dalam catatan penerima, paket tersebut sejatinya akan dikirim ke Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar Selatan. Tim Mabes Polri kemudian melakukan penyamaran dan mengirim secara langsung barang haram seberat 500 gram atau 0,5 kg itu. Tim Mabes Polri menjaga secara tertutup lokasi yang dituju, sebelum paket diserahkan.

Petugas yang menyamar selanjutnya membawa masuk paket itu dengan diterima langsung oleh tersangka Krisna Andika Putra. Setelah paket berpindah tangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan, penggeledahan, penangkapan, dan interogasi tersangka Krisna Andika Putra.

Kepada petugas, tersangka Krisna Andika mengakui dirinya memiliki pabrik gorila rumahan dalam rumah kontrakan mewah berlantai II di Perumahan Pesona Paramita Blok II, Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat. Tanpa menunggu lama, petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut seraya mengamankan tersangka lainnya, Anak Agung Ekananda, yang notabene kakak dari Krisna Andika.

Dalam penggerebekan di lokasi pabrik gorila malam itu, petugas juga mengamankan wanita berinisial SR yang merupakan pacar tersangka AA Ekananda dan rekannya, EP. Dari penggeledahan menyeluruh di rumah berlantai II tersebut, petugas menemukan sebuah mesin kecil yang mirip dengan alat penggilingan padi di dalam kamar mandi, berbagai jenis bahan kimia, dan peralatan pengolahan gorila. Polisi menyita  500 gram serbuk 5 Flouro-ADB, 30 kg tembakau biasa (bahan), dan tem-bakau yang sudah dicampur dengan 5 Flouro-ADB, serta beberapa paket ganja sintetis siap edar, bahan-bahan lainnya, dan sejumlah peralatan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Asep Jainal, mengatakan bahan baku pabrik gorila ini dipasok dari China berupa serbuk jenis Canabinoid Sintetis dalam bentuk 5 Flouro-ADB dicampur dengan tembakau biasa. Di lokasi pabrik malam itu ditemukan 30 kg tembakau biasa, yang akan dicampur dengan bahan baku yang dikirim dari China itu.

“Nanti setelah diolah menggunakan alat penggilingan mini itu, barulah hasilnya disebut tembakau gorila,” beber Kombes Asep Jainal di Denpasar, Kamis (22/3). Dia menyebutkan, sekali produksi, pabrik ganja sintetis rumahan ini bisa menghasilkan 10 kg gorila.

Sementara itu, kepada petugas kepolisian, dua tersangka kakak adik, AA Ekananda dan Krisna Andika Putra, mengaku belajar meracik gorila melalui internet. Mereka menempati rumah berlantai II dan sekalian membuka usaha bisnis haramnya ini selama 3 bulan, sejak Januari 2018. Selama itu pula, mereka sudah tiga kali memproduksi gorila. Hanya saja, hasilnya baru sebagai sample dan belum diedarkan ke masyarakat.

Untuk pemasyaran, kedua tersangka mengaku akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia secara online via WhatsApp, BBM, line, dan instagram, “Selama ini masih sampel saja. Setelah peralatan semua datang dari luar negri, keduanya mulai melakukan uji coba sejak awal tahun, tapi tidak untuk diedarkan,” ungkap Kombes Asep Jaenal.

Sementara itu, Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan omzet penjualan gorila pabrikan milik dua tersangka kakak adik ini tembus Rp 3 miliar. "Mereka ngakunnya baru 2-3 bulan ini (jalankan pabrik gorila), tapi anehnya omzet penjualannya tembus Rp 2,7 miliar sampai Rp 3 miliar," ujar Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Kamis kemarin.

Brigjen Eko mengatakan, kedua tersangka menjual ganja sintetis via media sosial Instagram, BB, hingga Line. "Harganya 5 gram sekitar Rp 450.000 sampai Rp 500.000," beber Brigjen Eko. "Mereka mendapatkan serbuk sintetis berupa 5 Flouro-ADB yang dikirim dari China melalui transaksi online," katanya. Serbuk tersebut kemudian dicampur dengan tembakau biasa, hingga menghasilkan ganja sintetis yang lazim disebut gorila. Selanjutnya, ganja sintetis itu dikemas ke dalam kemasan paket kecil dan sedang. *dar

Komentar