nusabali

KPK Sosialisasikan LHKPN

  • www.nusabali.com-kpk-sosialisasikan-lhkpn

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasikan tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN) elektronik tahun 2018 kepada pejabat eselon II lingkungan Pemkab Bangli di gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (20/3).

BANGLI, NusaBali
Sosialisasi dihadiri Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pejabat fungsional serta auditor pada Inspektorat Kabupaten Bangli. Sosialisasi dibuka Bupati Bangli I Made Gianyar.

Spesialis Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN KPK, Amelia Rosanti, mengatakan tujuan pembuatan LHKPN sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. “LHKPN merupakan salah satu perangkat pencegahan korupsi, sosialisasi bertujuan lebih meningkatkan tingkat kepatuhan bagi pelapor serta meminimalisir korupsi,” jelas Amelia Rosanti.

Menurut Amelia Rosanti, sistem pelaporan LHKPN tahun 2018 ini lebih efisien. Para penyelenggara negara hanya tinggal menyampaikan harta mereka lewat sistem lewat akun yang sudah dimiliki masing-masing penyelenggara. Penyampaian LHKPN cukup dilaporkan satu tahun sekali walaupun dalam kurun satu tahun penyelenggara yang bersangkutan mendapat rotasi di instansinya. Periode pelaporannya juga dilakukan secara serentak yakni pengisiannya dari bulan Januari sampai Maret tahun bersangkutan. “Sehingga nantinya kami bisa mengumumkan kepatuhan seluruh instansi secara nasional yang akan diumumkan di media cetak dan elektronik,” jelasnya.

Acara sosialisasi sendiri berisikan tata cara pengisian secara online, nantinya masing-masing penyelenggara negara  akan diberikan akses untuk dapat masuk ke situs pengisian LHKPN. Bupati Bangli, I Made Gianyar, menyampaikan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan serta memiliki makna strategis dalam rangka mensosialisasikan gerakan anti korupsi di Kabupaten Bangli. “Kami menyambut baik sosialisasi yang diberikan KPK. Dengan sosialisasi ini maka kemudahan akan kami dapat untuk melaporkan LHKPN. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat bagi kita semua demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih,” tegas Bupati Made Gianyar.

Bupati Made Gianyar menyampaikan, Pemkab Bangli mempunyai kometmen yang tinggi untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pemkab Bangli telah menerbitkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 25 Tahun 2017 tentang pedoman penyampaian LHKPN dan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangli. Bupati mengharapkan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran penyelenggara negara khususnya di Kabupaten Bangli, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta  dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Serta memberikan manfaat yang positif dalam rangka terwujudnya masyarakat Bangli yang Githa Santhi. *e

Komentar