nusabali

Walikota dan 18 Anggota Dewan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-walikota-dan-18-anggota-dewan-jadi-tersangka

Kasus dugaan korupsi massal yang melibatkan walikota dan para anggota DPRD terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Geger Korupsi Massal di Kota Malang


JAKARTA, NusaBali
KPK sudah tetapkan Walikota Malang M.Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait suap pembahasan APBD Perubahan 2015.Penetapan walikota dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (21/3). Walikota Moch Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggotanya terkait pembahasan APBD Perubahan. Dalam hal ini, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima suap. Selain mereka, Ketua DPRD Malang (waktu itu), Mochamad Arief Wicaksono, juga telah lebih dulu jadi tersangka pasca ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan, sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya (tersangka, Red) 19 orang," ujar Basaria dilansir detikcom, Rabu kemarin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Malang, Arief Wicaksono, yang ditangkap melalui OTT. Arief Wicaksono disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan 2015.

Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga kecipratan total Rp 600 juta. "Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono," papar Basaria. "Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," imbuhnya.

Ada pun 18 anggota DPRD Malang 2014-2019 yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, bherasal dari berbagai partai politik. Mereka adalah HM Zainuddin (Wakil Ketua DPRD Malang dari PKB), Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD Malang dari Demokrat), Sahrawi (PKB), Suprapto (PDIP), Salamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Suik Lestyowati (Demokrat), Abdul Hakim (PDIP), Bambang Sumarto (Golkar), Imam Fauzi (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Tri Yudiani (PDIP), Heri Pudji Utami (PPP), Hery Subiantono (Demokrat), Ya'qud Ananda Budban (Hanura), Rahayu Sugiarti (Golkar), Sukarno (Golkar), dan Abd Rachman (PKB).

Walikota Moch Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyebut korupsi yang melibatkan walikota dan 18 anggota DPRD Malang ini sebagai korupsi massal. "Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," katanya. Basaria menyebut unsur kepala daerah hingga jajarannya turut terlibat. Kemudian, unsur legislatif yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan juga terlibat. "Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif, justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.”

Uniknya, 2 dari 19 orang yang dijerat KPK sebagai terangka korupsi massal di Kota Malang ini berstatus sebagai Calon Walikota (Cawali) ke Pilkada Malang 2018. Mereka adalah Moch Anton (kandidat incumbent) dan Ya'qud Ananda Gudban.

Sementara itu, dengan terjeratnya 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka korupsi, maka hampir pasti lembaga legislatif akan ditinggalkan 40 persen anggotanya. Sebab, total julah kursi DPRD Kota Malang adalah 45 kursi. Mereka yang akan tinggalkan kursi legislatif itu masing-masing 4 orang ari PKB, 3 orang dari Golkar, 3 orang dari PDIP, 3 orang dari Demokrat, 2 orang dari PAN, 1 orang dari Gerindra, 1 orang dari Hanura, dan 1 orang dari PPP. *

Komentar