nusabali

Belasan ASN Ajukan Cuti Melahirkan

  • www.nusabali.com-belasan-asn-ajukan-cuti-melahirkan

Belasan aparatur sipil negera (ASN) khususnya perempuan di lingkungan Pemkab Bangli mengajukan cuti melahirkan. Tembusan pengajuan cuti tersebut telah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pengembangan SDM Bangli sejak awal tahun 2018.

BANGLI, NusaBali
Sekretaris BKD Pengembangan SDM Bangli, I Dewa Ngurah Oka Astawa, menyampaikan ASN perempuan yang melahirkan mendapatkan cuti selama tiga bulan. Sementara untuk cuti tahunan diterima seluruh ASN sebanyak 12 hari. Cuti tahunan bisa diambil sekaligus atau sebagian sesuai kebutuhan. “Cuti diajukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, ditembuskan ke BKD,” jelas Dewa Oka Astawa, Selasa (20/3).

Dikatakan, tidak semua ASN mengambil cuti tahunan. Jika cuti pada tahun berjalan tidak diambil, bisa dipakai tahun depan. Dengan catatan mengajukan penundaan cuti. Jika tidak ajukan penundaan, maka cuti dinyatakan hangus. “Tahun ini tidak diambil, ajukan penundaan, maka bisa diambil tahun depan. Hanya saja masa cuti yang diterima setengahnya,” jelas Dewa Oka Astawa. Jika digabung dengan masa cuti tahun depan maka masa cuti yang akan diterima 18 hari.

Dewa Oka Astawa menambahkan, cuti adalah hak pegawai dan tidak berpengaruh pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Berbasis Kinerja. “Kami rasa TPP tetap diterima, berbeda halnya dengan izin,: ujarnya. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Gede Suryawan, belum berani komentar mendetail terkait cuti dan penerimaan TPP. “Ini kaitannya dengan Perbup, dan saat ini belum ditandatangani oleh Bapak Bupati, jadi kami belum bisa sampaikan,” jelasnya. *e

Komentar