nusabali

Klungkung Raih Predikat UHC

  • www.nusabali.com-klungkung-raih-predikat-uhc

Pemkab Klungkung menjadi kabupaten/kota ke-2 setelah Badung di Provinsi Bali, sukses meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).

SEMARAPURA, NusaBali

Predikat ini  serangkaian pemenuhan hak asasi penduduk di bidang Kesehatan. Tahun 2017 lalu Pemkab Klungkung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju UHC, lanjut 14 Februari 2018 penandatanganan perjanjian kerjasama UHC Kabupaten Klungkung.

Selasa (20/3), dilakukan launching sekaligus penyerahan Plakat dan Piagam penghargaan kepada Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan Kadis Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali NTT NTB, Army Adrian Lubis di ruang rapat Bupati Klungkung. “Saya sangat apresiasi karena proses Klungkung menuju UHC terbilang cepat,” ujar Army Adrian Lubis.

Menurutnya, predikat ini merupakan salah satu prestasi luar biasa bagi Klungkung. Karena Klungkung bukanlah kabupaten yang memiliki PAD (pendapatan asli daerah) sebesar kabupaten/kota lainnya. Namun dengan niat dan kerja keras yang tinggi maka komitmen tersebut berhasil diwujudkan. Dengan ditandatanganinya PKS UHC maka jumlah penduduk yang telah memiliki JKN-KIS TMT 1 Maret 2018 di Kabupaten Klungkung mencapai 210.929 jiwa dari penduduk 215.206 jiwa atau 98,01 persen. Ini berarti masih terdapat 4.277 jiwa atau 1,99 persen penduduk yang belum memiliki JKN-KIS.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menyiapkan kuota 65.000 jiwa pada September 2017, ternyata kuota tersebut telah terpenuhi pada Desember 2017. Dari data tersebut terjadi pergerakan jumlah penduduk menurut data Dukcapil Klungkung. Untuk itu Pemkab Klungkung mengambil langkah cepat untuk mendaftarkan penduduknya yang belum memiliki JKN-KIS sehingga PKS UHC ditandatangani pada 14 Februari 2018.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 95 persen penduduknya telah terdaftar pada program JKN-KIS. UHC merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). UU itu telah ditindaklanjuti melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/708/Bangda tanggal 6 Februari 2018 tantang Dukungan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nantinya, seluruh Pemkab wajib mendaftarkan penduduknya ke UHC.

Penduduk yang ber-KTP Klungkung dan belum memiliki JKN-KIS dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan dengan syarat-syarat. Yakni, punya KK, KTP dan mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan UHC, bersedia terdaftar di ruang perawatan kelas 3, jika naik kelas maka kepesertaannya gugur. Selain itu, juga terdapat ketentuan belum memiliki JKN-KIS atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam artian lain, penduduk yang berstatus pekerja selayaknya didaftarkan oleh pemberi kerjanya sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mewakili Pemkab Klungkung mengucapkan syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan dan Tim Pemkab yang sudah bekerja keras menyukseskan UHC ini, sejak 1 Maret 2018. Pemkab berharap kerjasama antara leading sector dengan BPJS Kesehatan semakin baik sehingga UHC ini dapat dinikmati seluruh masyarakt Klungkung. “Perlu dibuatkan tim untuk menangani UHC ini, kedepan pasti akan ada saja masalah yang muncul karena tidak ada yang sempurna. Tapi kami dapat minimalisir dengan membentuk tim untuk menangani baik itu pendaftaran, pelayanan dan lainnya,” ujarnya. Kini di Klungkung sudah ada forum komunikasi yang dibentuk BPJS Kesehatan untuk mengadakan pertemuan rutin guna mengawal UHC.*wan

Komentar