nusabali

Miliki Shabu, Oknum Pegawai RS Bangli Digerebek

  • www.nusabali.com-miliki-shabu-oknum-pegawai-rs-bangli-digerebek


Salah seorang oknum pegawai di lingkungan RSUD Bangli berinisial NM,40, diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Bangli atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.


BANGLI, NusaBali

NM asal Desa Tamanbali, Bangli ini kini sudah resmi ditahan di Mapolres Bangli. Juga turut diamankan bersama NM, yakni WA, 33, warga asal Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan, personel Sat Resnarkoba Polres Bangli mendapatkan info soal keterlibatan NM dan WA soal kepemilikan shabu-shabu. Setelah dilakukan pengembangan terhadap informasi tersebut, akhirnya NM dan WA digerebek di rumah NM di Desa Tamanbali, Rabu (14/3) lalu.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Dari tangam NM diperoleh barang bukti meliputi 2 bungkus plastik yang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,30 gram bruto 0,22 gram netto, 1 buah bong, 2 korek api, 1 buah handphone merk Asus.

Sedangkan dari tangan WA diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat 0,57 gram bruto 0,35 netto, 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu berat 0,50 gram brutto 0,28 gram netto, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah jas hujan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan 1 buah handphone merk Asus warna hitam. Keduanya (NM dan WA) kini sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP Putu Sunarcaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya benar sudah dilakukan penahanan," ungkapnya singkat per telepon, Selasa (20/3). Sementara dikonfirmasi terpisah Direktur RSUD Bangli, I Wayan Sudiana mengatakan pihaknya masih memastikan kebenaran yang bersangkutan terlibat kasus hukum.

"Kami memang mendengar informasi tersebut, untuk memastikan Wadir Umum, Keuangan dan SDM RSUD Bangli sudah kami arahkan untuk mengecek ke rumah yang bersangkutan," ungkapnya. Kemudian saat disinggung terkait sanksi bagi NM bila terbukti bersalah, Sudiana mengatakan dimungkinkan dilakukan pemecatan.

"Bila berstatus PNS tentu proses pemberian sanksi diserahkan ke pemerintah daerah, namun bila PTT atau pegawai kontrak kami di internal manajemen rumah sakit bisa mengambil tindakan. Sudah jelas aturannya, bila ada pegawai yang tersangkut kasus hukum akan diberikan sanksi, terlebih saat ini kasus narkoba," jelasnya. *e

Komentar