nusabali

Dewan Tak Setuju Bansos Tunda Cair

  • www.nusabali.com-dewan-tak-setuju-bansos-tunda-cair

Versi Adi Wiryatama, jika pencairan bansos tidak tepat waktu, akan berdampak pada kegiatan adat dan keagamaan

Bupati Badung: Bansos Tidak Ada Kaitannya dengan Politik

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali tidak sepenuhnya bisa terima imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, agar bantuan sosial (bansos)/hibah dicairkan setelah Pilgub Bali 2018. Bansos/hibah justru harus diprioritaskan cair, karena terkait dengan kegiatan adat dan pelestarian budaya.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan surat imbauan Bawaslu Bali memang sangat bagus dalam upaya menjaga marwah Pilkada yang berkeadilan, jujur, dan bebas dari money politics. Namun, pihaknya tidak sependapat pencairan bansos/hibah harus ditunda karena Pilkada. “Gamblangnya, saya tidak sepakat kalau bansos/hibah untuk masyarakat tunda cair. Kalau diawasi, saya sepakat 100 persen,” tegas Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (20/3).

Menurut Adi Wiryatama, kalau pencairan bansos/hibah tidak tepat waktu, akan berdampak pada kegiatan adat dan keagamaan. Pasalnya, hampir 99 persen bansos/hibah diperuntukkan buat kegiatan adat dan budaya di desa pakraman. “Ada membangun palinggih, ada karya pamelapas dan lainnya,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

“Kalau dicairkan setelah Pilgub Bali 2018 (coblosan 27 Juni 2018, Red), bagaimana dengan bansos yang mendesak harus dicairkan pada Mei-Juni ini? Ada bantuan yang harus cair untuk kepentingan pura. Kalau pembangunan palinggih, misalnya, tidak dikebut, orang mau melaspas sudah ditetapkan dewasa ayu (hari baik)-nya, bagaimana itu? Desa aat nggak mungkin melaspas palinggih nungkak (yang belum kelar),” lanjut Adi Wiryatama yang nitabene mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005, 2005-2010).

Adi Wiryatama menyebutkan, surat Bawaslu Bali terkait pencairan bansos itu bukanlah larangan. Karena itu, pencairan bansos/hibah bisa dicairkan sesuai dengan jadwal, terutama yang untuk kegiatan upacara adat. Namun, bansos tidak boleh direcoki kegiatan Pilkada. “Misalnya, penyerahan bansos/hibah saat kampanye kandidat, itu nggak boleh,” katanya.

Menurut Adi Wiryatama, 55 anggota DPRD Bali berasal dari semua partai politik yang mengusung calon ke Pilgub Bali 2018. Semua anggota Dewan kebagian memfasilitasi bansos/hibah untuk masyarakat. “Kita juga akan minta Bawaslu turun mengawasi dalam proses pencairan bansos/hibah, silakan pantau secara maksimal. Mari kita jalan sama-sama, bersinergi. Bansos/hibah itu bukan milik Dewan, tetapi difasilitasi Dewan. Dan, Dewan itu representasi perwakilan masyarakat yang harus memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kita nggak bisa tunda pencairan bansos,” tegas ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah seusai rapat kerja dengan DPRD Bali, Selasa kemarin, Penjabat Sekda Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda alias Gus Arda mengatakan sudah ada petunjuk dari Gubernur Made Mangku Pastika terkait pencairan dana/hibah. Menurut Gus Arda, bansos/hibah yang terkait dengan fisik akan dicairkan setelah Juni 2018.

Namun, bansos/hibah yang terkait dengan kegiatan upacara keagamaan di desa pakraman, akan dikaji pencairannya. “Nggak mungkin masyarakat mau mekarya (upacara) di pura harus dibatalkan gara-gara dana bansos/hibah tidak cair. Kita carikan solusi yang terbaik,” ujar Gus Arda yang juga Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Setda Provinsi Bali.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menegaskan bansos/hibah sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Pihaknya tidak bisa menunda pencairan bansos/hibah kepada masyarakat. Apalagi, pemberian hibah yang berjalan selama ini sudah terprogram dan disetujui oleh DPRD Badung.

Menurut Giri Prasta, hibah di Badung sudah sejalan dengan aturan. Proses hibah sendiri sudah dibahas sejak tahun 2017 dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. “Sama sekali tidak ada kaitanya dengan politik. Itu (hibah) sudah by name, by address,” jelas Giri Prasta seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa kemarin.

Giri Prasta menegaskan, semua hibah yang akan dan sudah dicairkan Pemkab Badung sebelumnya telah masuk ke rancangan APBD, dibahas bersama-sama DPRD dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD dan Bupati. Setelah itu, melalui tahapan verifikasi Gubernur untuk ditetapkjan menjadi APBD.

“Setelah ditetapkan menjadi APBD, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkenaan dengan hibah itu sendiri, baru masuk ke tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Setelah itu, baru uang masuk ke rekening penerima,” tandas Giri Prasta, yang kemarin didampingi Wabup Badung Ketut Suiasa dan unsur Pimpinan Dewan.

Kalau kemudian pencairan dana bansos/hibah harus ditunda hanya karena Pilkada, menurut Giri Prasta, siapa yang bertanggung jawab jika kelak terjadi masalah? “Kalau ini ditunda, ada pembangunan angka tujuh miliar, siapa yang bertanggung jawab ketika pertanggungjawabannya itu tidak selesai?” kata politisi asal Desa Pe-laga, Kecamatan Petang yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.

Makanya, demi lancarnya pembangunan, pihaknya tetap akan mencairkan hibah ini. “Nanti kalau kita tunda, maaf juga kalau jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red). Ada ketentuan 3 persen Silpa, kita kena punishment. Bisa saja dana insentif daerah kita tidak dapat dan seterusnya,” tegas Giri Prasta.

“Jadi, janganlah khawatir berkaitan hibah ini. Terkecuali, maaf ya, bupati atau wakil bupatinya itu membuat kebijakan politik demi kepentingan salah satu pasangan calon, itu namanya melanggar. Yang namanya sudah keputusan DPRD dan pemerintah daerah serta sudah mendapat pengesahan provinsi, ini menurut saya harus dijalankan,” lanjut mantan Ketua DPRD Badung 2009-2014 dan 2014-2015 ini. *nat,asa

Komentar