nusabali

71 Napi LP Karangasem Dapat Remisi Nyepi

  • www.nusabali.com-71-napi-lp-karangasem-dapat-remisi-nyepi

38 Napi di Rutan Bangli, 61 Napi di LP Narkotika

AMLAPURA, NusaBali

Sebanyak 71 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940 khusus untuk napi beragama Hindu. Remisi didapatkan bervariasi paling tinggi sebesar 2 bulan, 1 bulan dan 15 hari, sedangkan remisi paling sedikit selama 15 hari. Sementara di Rutan kelas IIB Bangli, sebanyak 38 orang napi juga mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Kepala Seksi Bundik Giatja (Bimbingan Narapidana/Anak Didik Kegiatan Kerja) LP Karangasem, I Ketut Kawidana didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Bimbingan Kemasyarakatan) LP Karangasem I Wayan Ganta mengatakan penyerahan remisi dilakukan di LP Karangasem Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Senin (19/3).

Menurut Kawidana, saat ini LP Karangasem dihuni 187 napi, masing-masing 180 laki-laki dan 7 wanita. Dari jumlah itu, terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang divonis hukuman mati, dua napi dihukum seumur hidup, selebihnya divonis pidana bervariasi.

Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 16 orang, sehingga total penghuni LP Karangasem sebanyak 203 orang, sementara kapasitas LP Karangasem 149 orang. Dari 71 napi yang kebagian remisi, tidak ada yang dapat remisi langsung bebas. “Semuanya yang dapat remisi masih menjalani sisa hukumannya di LP Karangasem,” kata Kawidana. Ditambahkannya, dari 71 napi yang dapat remisi, hanya tiga napi kebagian remisi 2 bulan, masing-masing I Nengah Biasa Kerta Yadnya kasus pelecehan anak di bawah umur, I Ketut Gama terlibat kasus pembunuhan dan I Gede Putra Suryana terlibat kasus pembunuhan.

Sementara di Rutan kelas IIB Bangli sebanyak 38 napi mendapatkan remisi khusus Nyepi. Penyerahan remisi dilakukan di Aula Rutan Bangli, Senin kemarin. Remisi yang didapat oleh warga binaan khusus umat Hindu mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Seijin Kepala Rutan Bangli Diding Alpian, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, I Made Jaya Sentana mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 38 orang. Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, warga binaan minimal sudah menjalani pidana 6 bulan, lengkap administrasi kutipan vonis pengadilan dan eksekusi kejaksaan serta rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan.

"Warga binaan yang mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," ungkapnya. Ada tiga napi yang belum turun remisinya, padahal sebelumnya mereka juga diajukan. Sedangkan di LP Narkotika Bangli yang berlokasi di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Kepala LP Narkotika Bangli Arif Rahman menyerahkan remisi Nyepi kepada 61 warga binaan. "Tidak ada yang langsung bebas. Rata-rata masa hukuman di atas 4 tahun kurungan," bebernya. *e, k16

Komentar