nusabali

Guide Ilegal Diganjar Denda Rp 200 Ribu

  • www.nusabali.com-guide-ilegal-diganjar-denda-rp-200-ribu

Guide ilegal yang terjaring sidak Satpol PP Provinsi Bali beberapa waktu lalu disidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (19/3).

BANGLI, NusaBali

Dari 5 guide yang harus disidang, hanya 3 orang yang hadir. Ketiga guide yang belum memiliki izin tersebut diganjar denda Rp 200 ribu subsider 3 hari kurungan dan dikenakan biaya perkara Rp 2 ribu. Sidang guide ilegal dipimpin Hakim Tunggal I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH.  

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres Language, mengungkapkan hasil sidak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali pada hari Kamis (8/3)  di ruas jalan Sekardadi – Penelokan Kintamani menjaring lima guide yang tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Kelima guide ilegal itu yakni Leo Andy, Jefri Susanto, Rudi, Hery, dan Robin. “Mereka yang asal Kepulauan Riau mengaku baru beberapa bulan menjalani profesi sebagai guide. Sementara untuk terdakwa Hery dan Robin yang tinggal di Badung belum menghadiri sidang dengan alasan masih di luar kota," jelasnya.

Para guide yang belum dilengkapi izin ini kerap mengelabui petugas dengan menggunakan pakaian adat Bali. Mereka ini biasa menggaet wisatawan asal Cina. “Sebetulnya mereka hanya mengandalkan bahasa saja, belum tentu mereka mampu menjelaskan sejarah dan kebudayaan Bali,” ujarnya. Kelima guide ilegal itu melanggar Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata. Pongres mengungkapkan ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta subsider pidana kurungan paling lama tiga bulan. Ditambahkan, penerbitan KTPP kewenangan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali. “Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan KTPP yakni pemohon harus ber-KTP asli Bali dan mengikuti pelatihan pramuwisata,” imbuhnya. *e

Komentar