nusabali

Aniaya Pelajar, Buruh Serabutan Dijuk Polisi

  • www.nusabali.com-aniaya-pelajar-buruh-serabutan-dijuk-polisi

Seorang pria bernama Samsul Arifin, 32, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumahnya Jalan Ayani, Gang Perkutut, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat, Minggu (18/3) sekitar pukul 15.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya tersangka asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Hafid Ismail, 16. Aksi penganiayaan itu sendiri didasari rasa curiga terhadap korban yang diduga mencuri burung milik tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan seorang pelajar Hafid Ismail dengan nomor laporan LP-174/Ill/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, pelajar tersebut dipukul oleh seorang pria yang diketahui tinggal di Jalan Ayani, Gang Perkutut, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat. Mirisnya, pelajar yang beralamat di Jalan Maruti, Gang II, Dangin Puri Kaja, Denpasar Barat itu ditampar menggunakan tangan kosong oleh pelaku dan kedua telinganya dijewer, sehingga menyebabkan memar.

Penyebab aksi ringan tangan pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini lantaran korban diduga mencuri burung miliknya. "Jadi si tersangka ini langsung melakukan aksinya saat korban bermain di dekat rumah. Ya, masalahnya sih karena si pelajar ini diduga kerap mengambil burung milik tersangka. Tapi, itu cuma dugaannya dia," bebernya, Minggu (18/3) sore.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim dipimpin Ipda Seven Sampeyana bergerak ke lokasi tempat tinggal tersangka untuk menggali informasi atas laporan korban. Ternyata, tersangka mengakui perbuatannya lantaran sakit hati burung peliharaannya kerap hilang dan diduga diambil oleh korban dan rekan-rekannya. Atas keterangan itulah, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Denpasar Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. "Kita tangkap tersangka ini tadi sore. Dia diamankan di rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk mendalami keterangannya," kata Iptu Aan.

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka prihal burungnya yang hilang itu. Sementara untuk kasus penganiayaan, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. "Sudah di Mako Denbar. Dia kita tahan," tutup Iptu Aan. *dar

Komentar