nusabali

Perangkat Desa Datangi Bupati

  • www.nusabali.com-perangkat-desa-datangi-bupati

Perangkat desa usia 42 tahun kembali bisa mengabdi hingga usia 60 tahun.

Minta Perda No 08 Tahun 2006 Direvisi

SINGARAJA, NusaBali
Perangkat desa terdiri dari kepala urusan (Kaur), kelian banjar dinas, belum henti memperjuangkan nasib. Mereka mendatangi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka minta agar Perda No 8 Tahun 2006, direvisi.

Sekitar 50 perwakilan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (16/2). Mereka diterima Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Buleleng, I Gede Sandhiyasa di ruang pertemuan Kantor Bupati.

Dihadapan Bupati, perwakilan PPDI mendesak agar Perda 8 Tahun 2006 tentang Susunan dan Tata Organisasi Pemerintah Desa, direvisi. Karena Perda tersebut masa jabatan perangkat desa tidak sampai usia 60, seperti ketentuan saat ini.

Sekretaris PPDI Putu Romel menyatakan, jalan satu-satunya agar perangkat desa yang usianya 42 tahun kembali bisa mengabdi hingga usia 60 tahun dengan mengubah Perda. Langkah itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Pasal 5 dalam Perda jelas bertentangan dengan Permendagri 83 Tahun 2015 karena pada pasal itu tidak ada yang menyatakan pemberhentian perangkat desa karena habis masa jabatannya,” katanya.

Romel mengaku, pihaknya sudah pernah mengusulkan perubahan Perda itu pada 2013. Namun tidak mendapat tanggapan. Ia mengungkapkan, mendapat surat jawaban atas masa jabatan itu dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang menyebut, perangkat desa yang habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan berusia kurang dari 60 tahun, masih dapat diangkat kembali hingga usia 60 tahun. Setidaknya, instruksi Kemendagri untuk PPDI itu bisa juga diberikan kepada PPDI Buleleng.  “PPDI Jawa Tengah sudah mendapat suratnya. Kami memang belum bersurat, tapi kami minta agar BPMPD yang lebih dahulu bersurat ke Kementrian,” ungkapnya.

Bupati Putu Agus Suradnyana didampingi Kepala BPMPD Gede Sandhiyasa mengakui, Pemkab Buleleng sudah bersurat untuk mempertanyakan peluang perangkat desa berumur di atas 42 tahun bisa diangkat kembali sampai umur 60 tahun. Namun surat itu belum mendapat jawaban. Rencananya, BPMPD bersama Asisten I dan PPDI yang diutus Bupati, akan menanyakan hal itu ke Kemendagri.  “Kalau jawaban Kemendagri itu hanya untuk Jawa Tengah, dan berlaku untuk semua wilayah, maka kita akan mengikuti hingga masalahnya akan selesai,” katanya. 7 k19

Komentar