nusabali

5 Anggota Polsek Gilimanuk Terima Penghargaan Kapolres

  • www.nusabali.com-5-anggota-polsek-gilimanuk-terima-penghargaan-kapolres

Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja Kering

NEGARA, NusaBali
Keberhasilan 5 anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang menggagalkan penyelundupan 12 kilogram (kg) ganja kering di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (28/2) sore, menerima penghargaan dari Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo. Penghargaan tersebut, secara khusus diserahkan melalui apel di halaman Mapolres Jembrana, Senin (12/3) pagi.

Kelima (5) anggota Polsek Gilimanuk yang menerima penghargaan tersebut, masing-masing adalah AKP I Komang Muliyadi, 50, Aiptu Dewa Gede Putra Suantara, 40, Aipda I Ketut Febroliawan Wardana, 40, Bripda I Komang Wiraga, 42, dan Bripda I Kadek Aric Saputra, 24, Aipda I Ketut Aric Saputra. Pemberian penghargaan melalui apel teresbut, juga disaksikan ratusan anggota maupun perwira Polres Jembrana serta jajaran Polsek lingkungan Polres Jembrana.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Priyanto Priyo Hutomo selaku pumpinan apel tersebut, mengepresiasi keberhasilan lima anggota Polsek Gilimanuk tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja di Gilimanuk tersebut, merupakan pengungkapan terbesar sepajang sejarah pengungkap kasus narkotika melalui jajaran Polres Jembrana. Yang mana dalam pengungkapan kasus bersama teresbut, diamankan barang bukti 15 paket ganja kering dengan berat bruto 12,640 kg atau netoo 12,070 gram. Selain itu, dari pengembangan yang dilakukan, juga diamankan 3 paket ganja sebanyak  92 gram.

Meski demikian, pihaknya berharap jajaran Polsek Gilimanuk yang menerima penghargaan, tidak begitu saja berpuas diri. Pemeriksaan di Gilimanuk sebagai pintu gerbang keluar masuk Bali, diharapkan tetap berjalan maksimal untuk mengantisipasi masuknya orang maupun barang-barang berbahaya. Kepada jajaran lainnya, diharapkan bisa semakin termotiviasi untuk bekerja lebih baik untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyrakat. Ketika dapat menunjukan kinerja yang baik, dan memang pantas mendapat penghargaan, dipastikan akan mendapat penghargaan sebagai bentuk motivasi kepada jajarannya. “Kedepannya, kami harapkan semakin banyak anggota yang berkeja dengan baik, dan mendapat pengharagaan,” harapnya.

Sementara Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gusti Komang Muliadnyana, Selasa (13/3), mengatakan, kasus penyelundupan 12 kg ganja yang telah disrahkan ke Satuannya tersebut, masih dalam tahap penyelidikan, dan masih dalam proses untuk penyidikan. Dari penyelidikan, pihaknya mangku belum mendapat pekembangan lebih lanjut. Namun dalam pengungkapan kasus teresbut, selain mengamankan sang kurir 12 kg ganja tersebut,  Erik Siswanto, 29, asal Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, pihaknya juga mengamankan penerimanya, Diki Sanjaya, 37, alamat Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Di mana sang penerima tersebut, diamankan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (29/2), atau berselang sehari pengungkapan kiriman 12 kg ganja tersebut.

“Pengembangan tetap kami lakukan, tetapi sementar masih nihil. Kami masih kesulitan mengunkap jaringanya, karena pengiriman ganja ini, dilakukan secara jaringan terputus. Antara kurir dan penerima barang yang sudah diamankan, tidak saling kenal. Yang kurirnya mengaku hanya ditugaskan mengirim, dan tidak tahu orangnya. Begitu juga yang menerima barang, mengaku hanya disuruh mengambil, tetapi tidak kenal dengan orang yang menyuruhnya. Mereka hanya tahu kalau sudah menjalankan tugas akan diberi upah,” ujarnya.

Terkait barang bukti 5 paket ganja kering sebanyak 12 kg serta 3 paket  ganja sebanyak  92 gram yang masing-masingg diamankan dari kurir serta penerima ganja tersebut, kata Muliadnya, sementara masih diamankan di Polres bersama sejumlah barang bukti lainnya. Rencananya, barang bukti ganja itu akan dimusnahkan. Namun untuk pemusnahannya, menunggu keputusan Pengadilan. “Barang bukti masih kami amankan. Biasanya, yang memusnahkan Kejaksaan setelah ada keputusan inkracht,” pungkas AKP Muliadnyana. *ode

Komentar