nusabali

Divonis 1 Tahun, Perbekel Dencarik Langsung Terima

  • www.nusabali.com-divonis-1-tahun-perbekel-dencarik-langsung-terima

Korupsi APBDes Rp 149 Juta

DENPASAR, NusaBali
Perbekel Dencarik, Banjar, Buleleng, Made Suteja, 53 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/3). Terdakwa Suteja yang juga Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Buleleng ini terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 149 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Suteja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat 3 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Made Suteja, dengan pidana selama satu tahun, dan ditambah denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan kurungan," tegas hakim.

Terdakwa sendiri sudah mengembalikan kerugian negara Rp 149 juta yang dititipkan di Kejari Buleleng. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana menyatakan pikir-pikir. Apalagi sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara Perbekel Dencarik, Suteja langsung menyatakan menerima. “Kami menerima putusan tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa, Indah Elysa.

Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa Suteja diduga mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Desa Dencarik, pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Dana yang diselewengkan besarnya mencapai Rp 149 juta. Angka itu berdasarkan akumulasi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Made Suteja selaku Perbekel Dencarik. Rinciannya, uang dari sebagian penerimaan pendapatan desa yabg tidak dipertanggungjawabkan dalam APBDes Rp 105.805.000, serta uang selisih pertanggungjawaban belanja desa setelah setoran pajak Rp 42.125.551. *rez

Komentar