nusabali

PDIP Tuding Panwas Denpasar Tebang Pilih

  • www.nusabali.com-pdip-tuding-panwas-denpasar-tebang-pilih

Gusti Ngurah Gede sebut baliho berisi gambar Rai Mantra yang dompleng program Pemkot Denpasar dengan dana APBD, terpasang di sejumlah bale banjar

Karena Terkesan Biarkan Baliho Mantra-Kerta yang Langgar Aturan


DENPASAR, NusaBali
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Cagub-Cawagub untuk Pilgub Bali 2018 menuai protes keras dari DPC PDIP Denpasar, karena Panwaslu dinilai tebang pilih dan tidak memenuhi azas keadilan. Panwaslu Denpasar dituding tidak menegakkan aturan, lantaran hanya APK pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP yang jadi sasaran penertiban.

Ketua DPC PDIP Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, tuduh Panwaslu bertindak tidak adil. Pasalnya, APK pasangan IB Rai Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Ca-gub-Cawagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, justru luput dari penertiban dan terkesan sengaja dibiarkan. Bukan hanya itu, ketidakadilan Panwaslu Denpasar juga sangat kentara ketika sampai menyasar kegiatan internal DPC PDIP.

“Kami rapat internal partai dan konsolidasi dari rumah ke rumah kader PDIP di Denpasar, juga disasar Panwaslu. Kami pertanyakan kewenangan Panwaslu itu sampai di mana dalam konteks Pilgub Bali 2018? Kami rapat di rumah sendiri sampai didatangi dan ditongkrongi,” kritik Ngurah Gede yang juga Ketua DPRD Denpasar, Selasa (13/3).

Terkait APK pasangan Cagub-Cawagub di Denpasar, Ngurah Gede meminta Ba-waslu Bali dan Panwaslu Denpasar sebagai penegak regulasi kepemiluan, supaya merekomendasikan penertiban secara adil. Jangan tebang pilih seperti sekarang, apalagi ada kesan pembiaran terjadinya pelanggaran.

“Pembiaran ini terjadi di 4 kecamatan wilayah Kota Denpasar. Ada ratusan APK (Mantra-Kerta) masih dibiarkan. Sedangkan APK Koster-Ace yang dipasang kader PDIP, malah ditertibkan dan dicabut. Sementara APK Mantra-Kerta dibiarkan tidak dicabut sama sekali,” jelas politisi PDIP asal Kesiman, Denpasar Timur yang juga Ketua Tim Pemenangan KBS-Ace Kota Denpasar ini.

Ngurah Gede khawatir kalau Panwaslu dan Bawaslu Bali tidak adil, bisa menim-bulkan situasi tidak kondusif di Denpasar. “Supaya tidak sampai menimbulkan kesan ada perlakuan tidak adil terhadap pasangan calon, kami minta Panwas tegas. Kalau ditertibkan, ya tertibkan semua-lah, jangan ada yang diberangus, ada yang dibiarkan,” pintanya.

Ngurah Gede juga menyebut pemasangan baliho bergambar Rai Mantra di sejum-lah areal bale banjar di Denpasar. Meskipun dalam baliho tersebut ada gambar Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, namun Rai Mantra tidak boleh mendompleng program pemerintah untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Cagub Bali 2018. Soalnya, Rai Mantra sebagai Cagub melekat dan sedang masa cuti kampanye. “Walikota Rai Mantra statusnya cuti kampanye. Baliho mendompleng program pemerintah dan dengan dana APBD, dipasang di banjar-banjar, ini justru dibiarkan oleh Panwas,” tegas Ngurah Gede.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin, Ketua Panwaslu Denpasar Wayan Sudarsana bantah tudingan tebang pilih dalam penertiban APK Cagub-Cawagub Bali. Sudarsana berdalih pihaknya sudah surati tim temenangan kedua pasangan calon untuk menurunkan APK yang dipasang di luar ketentuan. Dalam hal ini, Panwaslu hanya berwenang mengingatkan saja. Sedangkan untuk menurunkan sepenuhnya dari kesadaran kubu pasangan calon masing-masing.

“Kami sudah mengingatkan supaya APK yang bukan difasilitasi KPU dan tidak sesuai dengan aturan serta ketentuan, agar diturunkan. Kami sudah surati pasangan calon dan timhya. Mereka yang harusnya menurunkan. Sekarang media sangat baik mengingatkan kedua belah pihak,” kata Sudarsana.

Sudarsana menyebutkan, APK yang masih banyak terpasang di wilayah Kota Denpasar bukan hanya milik Mantra-Kerta, tapi juga KBS-Ace. “Kalau mau keliling di Denpasar APK milik kedua paslon masih banyak. Mereka sudah kita surati kok,” ujarnya.

Bagaimana kalau peringatan Panwaslu tidak diindahkan? “Ya, Satpol PP yang berwenang menurunkannya. Kita Panwaslu juga sudah surati Satpol PP, supaya ditertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye. Termasuk Pak Plt Walikota Denpasar (I Gusti Ngurah Jaya Negara) dan Pak Sekda Kota Denpasar (AA Rai Iswara) sudah kita surati, supaya baliho atau spanduk yang berisi program Pemkot Denpasar tidak mencantumkan foto kandidat. Kalau Foto Plt Walikota, tidak masalah. Saya justru minta supaya Plt Walikota memerintahkan jajarannya untuk turunkan baliho yang ada gambar Rai Mantra,” papar Sudarsana.

Terkait tudingan Ketua DPC PDIP Denpasar yang menyebut kegiatan internal partai pun diawasi Panwaslu, menurut Sudarsana, ada salah pengertian. Panwaslu bekerja sesuai dengan protap dan kewenangan. “Kita mengawasi apa saja yang dilarang. Kalau tiba-tiba ada PNS datang ke kegiatan partai kita catat dan kita ingatkan. Kalau kegiatannya dilaksanakan di pura atau tempat ibadah, kita ingat-kan. Kita tidak menunggui kegiatan partainya,” dalihnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Denpasar supaya merekomendasikan kepada pihak berwenang di Pemkot Denpasar supaya berangus APK yang dipasang tidak sesuai prosedur. “Yang menertibkan itu Satpol PP Dempasar. Kalau ada APK kandidat yang terpasang tidak memenuhi ketentuan, baik dipasang oleh tim relawan maupun pasangan calon sendiri, supaya dicabut. Itu tegas kami sampaikan,” tandas Rudia yang dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Rudia pun meminta tim KBS-Ace tunjukkan kalau ada APK terpasang yang dinilai melanggar. “Kalau tim Koster-Ace melihat ada APK kandidat lain tidak ditertibkan atau merasa ada tebang pilih, tunjukkan kepada kami. Kasi foto, tunjukkan lokasinya ke Bawaslu. Kita akan rekomendasikan untuk dicabut. Kami tidak ada kepentingan apa pun soal Pilkada ini. Kita akan berusaha semaksimal mungkin menegakkan aturan,” tegas Rudia.

Rudia mengingatkan, Cagub-Cawagub juga tidak boleh mengklaim program pemerintah untuk dirinya sendiri. Misalnya, Rai Mantra dengan baliho di Denpasar berisi sosialisasi pelaksanaan imunisasi, karena posisinya sebagai calon melekat. Maka, balihonya harus dicabut dan ditertibkan. “Kalau ada yang melanggar, kami akan turun ke lapangan bersama Satpol PP. APK sudah jelas diatur PKPU. Kami sudah beberapa kali sampaikan kepada Pak Rai Mantra supaya tertibkan baliho atau spanduk yang melanggar ketentuan. Cagub tidak boleh mendompleng program pemerintah untuk kepentingan dirinya sebagai calon,” katanya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Bali I Wayan Jondra mengatakan baliho dan spanduk bergambar calon yang dananya bersumber dari APBD dan dipasang di areal vbale banjar, harus dicabut. “APK yang ada foto diri calon dipasang di luar ketentuan, harus ditertibkan. Itu Panwaslu yang berwenang menindaklanjuti. Termasuk kalau ada gambar calon dipasang di areal bale banjar, itu dilarang, harus ditertibkan,” ujar Jondra seusai hadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.

Sebaliknya, Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Provinsi Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, mengaku segera akan perintahkan timnya untuk menurunkan APK kalau melanggar ketentuan. “Saya belum tahu di mana APK kami melanggar. Kalau ada, kita minta tim untuk menurunkan. Ya, kami mohon maaf,” kilah Pak Oles. *nat

Komentar