nusabali

Garong Puluhan TKP Dijuk di Sulawesi

  • www.nusabali.com-garong-puluhan-tkp-dijuk-di-sulawesi

Penyelidikan didahuli pengembangan informasi dikampung halamannya di Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur, namun tersangka ternyata sudah memilih kabur ke Sulawesi.

Terlibat 6 Curanmor dan 23 Pencurian Lainnya


DENPASAR, NusaBali
Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk Solehuddin alias Gondrong, 28 yang terlibat puluhan aksi curanmor dan bobol rumah dan vila di kawasan Denpasar dan Badung. Gondrong dibekuk di tempat pelariannya di Dusun Malanying, Desa Salempongan, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (8/3) dini hari.

Kanit Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA seijin Kapolsek Kompol I Gede Sumena mengungkapkan, penyelidikan kasus kehilangan berbagai kendaraan sepeda motor dikawasan Denpasar Barat dan sekitarnya mengarah kepada pemuda pengangguran itu. Bahkan, dari 6 lokasi kehilangan, tersangka terlihat dengan jelas mengambil motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Sehingga, tim yang bergerak dalam operasi 4C (Curas, Cusa, Curanmor dan Curat) mendalami lokasi tempat persembunyian tersangka itu. Penyelidikan didahuli pengembangan informasi dikampung halamannya di Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur, namun tersangka ternyata sudah memilih kabur ke Sulawesi. Selanjutnya, dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Aan, petugas bergerak ke Sulawesi untuk penyelidikan mendalam. “Nah, informasi yang diperoleh disana, bahwa tersangka ini bersembunyi dikawasan Dusun Malaying. Sehingga, tim kita berkoordinasi dengan kepolisian disana untuk mendalami lokasi keberadaan tersangka itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers
di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (12/2) siang.

Setelah dipastikan prihal keberadaan tersangka Solehuddin, petugas gabungan pun melakukan pengrebekan dan mengamankan sejumlah barnag bukti. Pemeriksaan awal dilokasi penangkapan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan lokasi lainnya. Pun yang menjadi sasarannya, tidak hanya sepeda motor, namun, pencurian sejumlah barang berharga lainnya. “Pengakuan tersangka ini memang sudah mencuri motor di 6 TKP. Masing-masing di Jalan Sriwijaya, Kuta, Jalan PB Sudirman, Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar, Jalan Raya Pandu, Kuta Utara, Jalan Raya Sesetan, Jalan Tukad Yeh Aya. Tersangka mengambil sepeda motor menggunakan kuncu leter T,” bebernya.

Ternyata, bukan hanya curanmor semata, tersangka Solehuddin alias Gondrong ini melakukan pencurian barang berharga di 23 TKP lain. Dimana, tersangka mengondol TV LG 32 Inc di Jalan Pantai Brawa, Kuta Utara, Badung, pencurian di mesin cuci dan TV LG 32 Inc di Vila Moren, Kawasan Pantai Brawa, TV LG 32 Inc di kawasan Jimbaran, pencurian kompresor, gerinda, mesin potong kayu di Jalan Teuku Umar Barat, pencurian Kompresor disalah satu bengkel di kawasan Jimbaran, pencurian Kompresos di Kedonganan, pencurian kompresor di Jalan Pantai Brawa, mengondol Iphone dan tablet di RS Sanur, Densel, mengondol HP dari counter Jalan Danau Poso, Densel, membobol counter HP di Jalan Sesetan, HP Xiomi di Telkom Sesetan, HP Sony di kawasan Desa Buduk, HP Nokia di Central Parkir Kuta, mengondol Helm di Jalan Nakula, pencurian mesin pemotong kayu, bor, gerindra di Jalan Pantai Brawa, HP samsung TKP kawasan Jalan Pantai Brawa dan dikawasan Ubud, “Ada 6 TKP yang lupa oleh tersangka. Tapi, total keseluruhanya ada 23 TKP yang sudah diga
saknya. Semua itu dilakukan oleh tersangka sendirian,” bebernya.

Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman prihal lokasi dan juga tersangka lain dalam kasus tersebut. Menurut dia, meski tersangka mengaku sendirian, kepolisian tetap melakukan pengembangan. Pasalnya, dalam beberapa rekaman kamera pengawas, tersangka terlihat bersama orang lain. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara. “Semuanya masih kita dalami. Kita akan sinkronkan dengan beberapa lokasi,” tutupnya.*dar

Komentar