nusabali

Nyuri Motor di Denpasar, Dibekuk di Papua

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-di-denpasar-dibekuk-di-papua

Seorang pelaku pencurian bernama Anas Ibadus Solihin, 34, diringkus oleh Petugas Reskrim dari Polsek Denpasar Barat, Sabtu (3/3) pagi.

DENPASAR, NusaBali
Tersangka asal Jalan Brantas Grajan, Jember ini ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat saat pelariannya di Bandara Sentani, Papua. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan korban, Ni Putu Desi Ayu, 23, yang mengaku kehilangan sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi DK 4625 QR. Motor tersebut raib dari tempat parkiran kos-kosannya yang terletak di Jalan Buluh Indah Pondok indah 1 No 1. Sehingga, korban membuat laporan dengan nomor Lp/ 584/ XIII/2018/ Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar. Menindaklanjuti laporan, petugas reskrim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Walhasil, dari pemeriksaan kamera pengawas diseputaran TKP mendapati tersangka terekam dengan jelas saat mendorong motor tersebut keluar dari areal kos-kosan. “Kemudian hasil identifikasi, terungkap jika tersangka merupakan seorang pria asal Jember. Selanjutnya ditelusuri informasi keberadaanya,” bebernya, Senin (12/3) siang.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengantongi informasi jika tersangka sudah kabur ke Papua. Atas informasi itu, tim yang dipimpin langsung Ipda Seven Sampeyana bergerak. Menariknya, sesaat tim tiba di Bandara Sentani, Papua mendapati pria yang menjadi target mereka juga berada dilokasi yang sama. Sehingga, tanpa berpikir panjang, petugas langsung meringkusnya dan dilakukan pengeledahan di kawasan Bandara. “Si tersangka ini hendak jemput rekannya. Kebetulan tim juga baaru tiba disana. Karena target sudah didepan mata, anggotapun langsung bergerak dan meringkusnya,” beber Iptu Aan.

Tersangka kemudian dikeler ke Bali untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kepada petugas tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sesuai dengan laporan korban di Mapolsek Denpasar Barat. Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui melakukan aksi penccurian di tiga TKP berbeda masing-masing di Jalan Buluh Indah, Jalan Sunset Road dan Kawasan Jimbaran, “Semua itu diambil tersangka mengguankan kunci palsu. Saat ini masih kita kembangkan prihal lokasi lainnya,” tutupnya seraya mengaku tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*dar

Komentar