nusabali

Gus Arda Diperpanjang Sebagai Plh Sekda

  • www.nusabali.com-gus-arda-diperpanjang-sebagai-plh-sekda

“Saya laksanakan tugas Plh ini sampai 20 Maret 2018. Nanti tunggu perkembangan saja. Ya sebagai ‘prajurit’ saya laksanakan dengan baik”

Belum Ada Keputusan Pejabat Sekda


DENPASAR,NusaBali
Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bali yang saat ini dipegang Ida Bagus Ngurah Arda diperpanjang. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan Surat Perintah perpanjangan jabatan sebagai Plh Sekda mulai Senin (12/3) kemarin sampai 20 Maret 2018 mendatang.

Hal itu diakui Gus Arda saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (12/3) kemarin siang. Gus Arda yang juga Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali ini mengatakan, jabatan Plh atas Surat Perintah Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terbit pada 9 Maret 2018. “Perintah Pak Gub saya sebagai Plh Sekda Provinsi Bali dari 12 Maret sampai 20 Maret 2018. Ya jadi masih merangkap jadinya,” ujarnya.

Mantan Kabag Rumah Tangga Setda Provinsi Bali ini mengatakan, penunjukan dirinya kembali sebagai Plh (perpanjangan) karena belum adanya keputusan pusat soal pejabat Sekda hasil seleksi Tim Pansel. “Belum adanya keputusan Pejabat Sekda berdasarkan hasil seleksi Tim Pansel, saya laksanakan tugas Plh ini sampai 20 Maret 2018. Nanti tunggu perkembangan saja. Ya sebagai ‘prajurit’ saya laksanakan dengan baik,” ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem pada 2015 ini.  

Gus Arda mengatakan, jabatan rangkap tidak akan menganggu kegiatannya di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah. Sebab hanya melaksanakan tugas-tugas administrasi saja. Tidak ada keputusan strategis. “Hanya teken-teken surat kegiatan administrasi saja, orang hanya pelaksana harian,” tegas birokrat asal asal Kabupaten Bangli ini.

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra secara terpisah mengatakan, penunjukan Gus Arda sebagai Plh Sekda dengan status perpanjangan melalui Surat Perintah Nomor 3105 Tahun 2018. “Surat Perintah dari Gubernur Bali itu 9 Maret 2018. Isi Surat Perintah 9 Maret 2018 ini adalah, Pertama: Menugaskan Bapak Ida Bagus Ngurah Arda sebagai Plh Sekda Provinsi Bali, dari 12 Maret 2018 sampai 20 Maret 2018. Kedua, melaksanakan dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” ujar Dewa Mahendra.

Menurut Dewa Mahendra, walaupun Gus Arda merangkap jabatan tidak akan sampai menganggu tugasnya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah. “Kan hanya Plh, jadi masih bisa berjalan. Ini keputusan pimpinan, sembari menunggu keputusan pusat terkait dengan hasil seleksi Tim Pansel tentang Jabatan Sekda Provinsi Bali,” tegas mantan Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bali ini.

Untuk diketahui tiga kandidat telah dinyatakan lolos seleksi sebagai Calon Sekda Provinsi Bali dan sudah dikirim ke Mendagri untuk dipilih. Ketiganya yakni Dewa Putu Indra, Ketut Lihadnyana, dan I Putu Astawa. Dewa Indra adalah birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana adalah birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali dan  Putu Astawa adalah birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kini menjabat Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali.  *nat

Komentar