nusabali

Kelian Banjar Ngaku Pungli Sejak 2012

  • www.nusabali.com-kelian-banjar-ngaku-pungli-sejak-2012

Tersangka juga manipulasi persyaratan bagi duktang yang urus KK tanpa surat pindah, seolah mereka tinggal di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu dengan dibuatkan surat kontrak rumah

Duktang yang Urus KK Dipungut Minimal Rp 400.000


GIANYAR, NusaBali
Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, I Nyoman Suarta, 47, mengaku telah beraksi lakukan pungutan liar (pungli) pengurusan kartu keluarga (KK) sejak tahun 2012. Untuk mengurus penerbitan satu KK bagi penduduk pendatang, dipunguti biaya kisaran Rp 400.000 hingga Rp 550.000.

Pengakuan oknum kelian banjar Nyoman Suarta yang sebelumnya ditangkap Satgas Saber Pungli Kabupaten Gianyar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Bedulu, 9 Maret 2018 ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, Senin (12/3). Menurut AKP Denny, Nyoman Suarta sudah sempat diperiksa, namun yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor, karena dianggap kooperatif.

AKP Denny menyebutkan, Satgas Saber Pungli Gianyar bergerak melakukan OTT di Kantor Desa Bedulu hingga menjaring oknum Kelian Banjar Nyoman Suarta, atas informasi masyarakat. Setelah cukup kantongi bukti, Satgas Saber Pungli yang dikomandani langsung Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny pun menangkap pelaku di depan Kantor Desa Bedulu, Jumat siang pukul 11.30 Wita.

Tersangka Nyoman Suarta ditangkap bersama seorang wanita yang menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 untuk penerbitan KK atas nama Oktaf Daeng Sewang Solder, asal Kupang, NTT, yang tinggal di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu. “Saat penangkapan, kita langsung dapatkan barang bukti berupa uang Rp 400.000, selembar KK atas nama Oktaf Daeng Sewang Solder, dan sebuah HP Huawei,” jelas AKP Denny di Mapolres Gianyar, Senin kemarin.

Dari OTT itu, Satgas Saber Pungli langsung bergerak ke rumah pelaku Nyoman Suarta di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, untuk melakukan penggeledahan. “Di rumah pelaku, kita dapatkan tumpukan berkas KK,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bangli yang baru sebulan pindah ke Gianyar ini.

Dari tumpukan berkas-berkas itu, polisi baru berhasil menginventarisasi 10 lembar KK, termasuk mengecek keabsahan nomornya. “Nah, lembar 10 KK ini diakui sudah pernah diterbitkan oleh pelaku, sementara yang lain masih kita cek,” kata AKP Denny.

Ada dua modus operasi yang dilakukan oknum kelian banjar ini dalam pengurusan dan penerbitan KK. Pertama, untuk penduduk pendatang yang hendak menerbitkan KK dengan domisili di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu dikenakan pungli kisaran Rp 400.000 hingga Rp 550.000. Kedua, untuk penduduk asli Banjar Margasengkala, cukup membayar Rp 50.000 sekali penerbitan KK.

Khusus untuk penduduk pendatang yang ingin menerbitkan KK, pelaku Nyoman Suarta juga memanipulasi persyaratan. “Seolah-olah warga tersebut berdomisili di Banjar Margasengkala, dengan dibuatkan surat kontrak rumah,” katanya.

Uniknya, setiap membuat surat kontrak rumah itu, pelaku Nyoman Suarta selalu memakai rumahnya sendiri dengan masa kontrakan minimal 5 tahun. Manipulasi data ini dibuat sebagai pengganti surat pindah domisili dari tempat asal penduduk pendatang. Pelaku memanfaatkan kondisi ini, karena penduduk pendatang biasanya malas mengurus surat pindah domisili. Mereka pilih cara praktis dengan memanipulasi rumah kontrak dan membayar sejumlah uang kepada oknum kelian banjar.

Menurut AKP Denny, penduduk pendatang yang diuruskan KK-nya oleh oknum kelian banjar ini justru sebagian besar tidak menetap di Gianyar, melainkan tinggal di kawasan Badung dan Denpasar. “Nah, alasan membuat KK di Gianyar, karena di sini dipermudah oleh pelaku. Jika di Denpasar, penduduk pendatang harus menyiapkan surat pindah domisili. Mengurus surat pindah domisili itu ribet dan harus pulang kampung. Pelaku terkenal di kalangan penduduk pendatang berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” terang AKP Denny.

Aksi pungli dengan menyasar penduduk pendatang ini sudah dilakukan Nyoman Suarta selama 6 tahun sejak 2012. Selama itu pula, tersangka diduga telah menerbitkan ratusan KK yang disertai pungli dengan meraup lebih dari Rp 40 juta. Namun anehnya, pelaku justru mengaku baru menerbitkan 10 KK yang disertai pungli. “Ngakunya bersaksi sejak 2012, tapi baru terbitkan 10 KK. Ini sesuai barang bukti yang kita dapatkan,” ujarnya.

AKP Denny menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum lain yang membantu penerbitan administrasi kependudukan ini. Buat sementara, pelaku Nyoman Suarta hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Gianyar dua kali sepekan, Senin dan Kamis.

Kenapa pelaku pungli tidak ditahan? AKP Denny berdalih, pelaku tidak ditahan karena statusnya sebagai kelian banjar yang masih diperlukan oleh masyarakat. Lagipula, yang bersangkutan kooperatif. “Pelaku tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, karena semua sudah diamankan,” katanya sembari menyebut pelaku dikenakan wajib lapor sampai proses penyidikan nanti berakhir.

Tersangka Nyoman Suarta sendiri disangka melanggar Pasal 95 B UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Bedulu, Ketut Rinata, menyatakan Nyoman Suarta sudah dua periode menjabat Kelian Dinas Banjar Margasengkala (2006-2012, 2013-2019). Keseharian, oknum bersangkutan tak jauh berbeda dari kelian banjar lainnya di Desa Bedulu. “Orangnya biasa saja, rajin ngurus administrasi kependudukan bagi warga yang tak bisa baca tulis maupun pendatang. Kadang juga ngurus surat pensiun bagi para lansia. Hampir semua klian juga seperti itu, melaksanakan tugas membantu warga,” jelas Perbekel Ketut Rinata saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Sedangkan informasi lain di lapangan menyebutkan, track record Nyoman Suarta dikenal buruk. Bahkan, oknum kelian banjar ini pernah ‘dipecat’ saat awal periode kedua masa jabatannya. Hanya saja, Perbekel Ketut Rinata enggan berkomentar tentang ini. “Bukan dipecat, hanya ditunda pelantikannya sebagai kelian periode kedua. Waktu itu, saya belum jadi Perbekel,” kata Rinata.

Disebutkan, Nyoman Suarta mendapatkan suara terbanyak saat pemilihan periode kedua masa jabatannya sebagai kelian banjar. Namun, oleh Perbekel saat itu, yang bersangkutan justru tidak dilantik. “Lalu, diadakanlah pemilihan ulang. Ternyata dia unggul lagi dan akhirnya mau dilantik Perbekel (waktu itu) hingga menjabat sampai sekarang,” katanya. *nvi

Komentar