nusabali

Dewan Minta Persiapan Matang

  • www.nusabali.com-dewan-minta-persiapan-matang

Per 20 Maret,  kelurahan sudah bisa dipersiapkan menjadi desa. Pemerintah juga sudah bisa melakukan penunjukan penjabat kepala desa sebagai pucuk pimpinan.

Terkait Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa

MANGUPURA, NusaBali
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung turut memberikan perhatian besar atas rencana perubahan status kelurahan menjadi desa. Sebab, perubahan status ini merupakan keputusan besar, sehingga perlu dipersiapkan secara matang. Pemerintah juga diminta menyiapkan betul sumber daya manusia (SDM) yang nanti akan mengawali masa transisi.

Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Karyana, Jumat (9/3) menyatakan, perubahan status kelurahan menjadi desa sekarang sudah ada kepastian. Untuk itu ia berharap pemerintah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. “Kami tidak ingin justru setelah status berubah justru timbul masalah,” kata politisi partai Golkar tersebut kemarin.

Masalah SDM juga diminta diperhatikan betul. Sebab dinilai akan sangat berpengaruh terhadap kinerja desa setelah nanti terbentuk. Misalkan, kata Karyana, pejabat dan aparatur PNS yang ada dikelurahan ini juga diperhatikan. Jangan sampai setelah resmi menjadi desa, aparatur kelurahan ini sampai nganggur. “Aparat yang ada di kelurahan juga jangan dilupakan. Karena kalau sudah jadi desa, mereka harus pindah dari situ,” tegas Karyana.

 “Sejauh ini kami apresiasi pemerintah sudah bekerja keras memproses usulan perubahan 16 kelurahan menjadi desa ini. Karena sekarang sudah ada kepastikan,” tandasnya.

Terkait perubahan status kelurahan jadi desa ini, Kepala Dinas PMD Badung Putu Gde Sridana memastikan per tanggal 20 Maret mendatang kelurahan sudah dapat dipersiapkan menjadi desa. Pemerintah juga bahkan sudah melakukan penunjukan penjabat kepala desa, untuk mengisi pucuk pimpinan.

Sridana menyampaikan, seluruh persyaratan untuk merubah status 16 kelurahan menjadi desa sudah ada di Provinsi. “Sesuai dengan Permen Nomor  1 Tahun 2017 bahwa 20 hari setelah persyaratan tersebut di Provinsi, sudah pasti akan mendapat nomor register. Jadi 20 hari setelah tanggal 28 Februari 2018 atau setidaknya tanggal 20 Maret 2018 kita sudah menunjuk penjabat kepala desa,” tegasnya.

Pemerintah sendiri kini tengah menggenjot persiapan perubahan status tersebut. Ditargetkan, perubahan status selesai pada tahun ini. Bahkan perangkat desa diusahakan terbentuk sebelum pilkada, 27 Juni mendatang. Sebab seperti ditegaskan sebelumnya, bila tahun ini tidak bisa terwujud, maka usulan perubahan kelurahan menjadi desa baru bisa kembali diajukan dua tahun lagi.

Untuk diketahui jumlah kelurahan yang diusulkan berubah di antaranya, Kelurahan Mengwi, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran. *asa

Komentar