nusabali

Lelang Terbuka Batal, Peserta Kecewa

  • www.nusabali.com-lelang-terbuka-batal-peserta-kecewa

Pemkab Tabanan mengadakan lelang terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di ruang rapat bawah Kantor Bupati Tabanan pada Rabu (7/3).

TABANAN, NusaBali

Sekitar 15 jenis kendaraan roda dua dan roda empat akan dilelang. Tetapi sejumlah peserta lelang kecewa, karena petugas KPKNL membatalkan lelang karena ada dokumen yang belum lengkap. Peserta lelang sudah mulai berdatangan sejak pukul 09.00 Wita agar bisa ikut lelang terbuka. Rencana awal lelang akan dilakukan pada pukul 11.00 Wita, namun molor, dan baru sekitar pukul 12.00 Wita diberitahukan bahwa lelang terbuka batal.

Seperti yang disampaikan oleh peserta lelang I Gede Yuda, 30, asal Tabanan. Padahal dia ikut lelang ingin menawar mobil. Akan tetapi pada saat mulai acara, lelang ternyata batal. “Ya jelas kecewa, karena sudah dari pagi menunggu, nanti tunggu informasi resmi selanjutnya saja,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga asal Kecamatan Pupuan yang enggan namanya dikorankan. Dia berangkat dari Pupuan sekitar pukul 08.00 Wita dengan maksud ikut lelang terbuka ingin menawar Astrea Legenda. Namun karena batal, dia pun merasa kecewa apalagi sudah menunggu dari pagi. “Ya kecewa, sudah lama nunggu tiba-tiba batal, apalagi lelang nanti harus lewat online,” ungkapnya.

Juru lelang KPKNL Denpasar Agoeng Asmynendar, mengatakan lelang dibatalkan karena ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi oleh Pemkab Tabanan. Seperti ada kekurangan dokumen laporan keputusan, ada beberapa fotocopy STNK yang belum lengkap.

“Jadi lelang dibatalkan karena dokumen tidak lengkap, satu pun dokumen tidak ada, tidak bisa, karena ini akan berlaku di kemudian hari. Misalnya ada kendaraan STNK belum lengkap, terus kendaraan dimenangkan dan yang menang meminta STNK, dimana dicarikan. Jadi ini harus lengkap,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Tabanan diminta untuk segera melengkapi agar lelang terbuka bisa dilakukan kembali. Menurutnya lelang terbuka bisa saja dilakukan secara konvensional (peserta datang langsung) dan lelang secara online.

Namun di 2018 lelang harus wajib dilakukan secara online. Ini untuk menciptakan transparansi. Pun karena sudah ada teknologi jadi harus dimanfaatkan hal tersebut. “Oleh karena itu, peserta lelang harus ikut lelang lewat online. Kalaupun misalnya gaptek (gagap teknologi) bisa menyarankan teman, karena tahun 2018 lelang harus dilakukan secara online,” tandas Agoeng.

Adapun syarat yang harus dilengkapi ketika akan mengikuti lelang secara online, harus punya KTP, NPWP, dan rekening. Ketika sudah memilik hal tersebut, peserta bisa masuk ke dalam website KPKNL. Di sana akan ada tata cara registrasi dan pilihan.

Dijelaskan Agoeng untuk lelang kendaraan kalau misalnya sudah gagal sebanyak tiga kali, lelang masih bisa dilakukan. Yang mempengaruhi adalah nilai jualnya. “Lelang masih bisa dilakukan walaupun gagal sebanyak tiga kali. Yang terpengaruh nilai jual harganya bisa turun, jadi kendaraan itu bukan menjadi besi tua,” tegasnya.

Terkait batalnya lelang tersebut, Asisten III Bupati Tabanan I Made Sukada yang menghadiri lelang, menyatakan akan segera melengkapi dokumen yang kurang. “Nanti segera akan dilengkapi,” tuturnya.

Dikatakan kendaraan yang rencananya dilelang berjumlah 15 unit. Rinciannya, 13 kendaraan roda dua seperti Astrea, Supra X, GL-Pro, dan dua kendaraan roda empat L 300 jenis ambulans dan Toyota Kijang. “Kendaraan ini usianya sudah tua, dari 15 tahun hingga 30 tahun, dan memang sudah sepatutnya dilelang karena untuk menunjang kinerja sudah tidak representatif,” kata Sukada. *d

Komentar