nusabali

Lindungi TKI, Disnaker Gandeng Desa

  • www.nusabali.com-lindungi-tki-disnaker-gandeng-desa

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar akan menggandeng pemerintah desa untuk menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

GIANYAR, NusaBali

Karena pengurusan administrasi kependudukan termasuk calon TKI (tenaga kerja Indonesia) ke luar negeri, dimulai dari pemerintahan desa.  Kepala Disnaker Gianyar AA Gde Dalem Jagadhita mengatakan ada instrumen hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran beserta keluarga. “Perlindungan agar dapat disiapkan sejak dini. Sehingga nyaman saat bekerja di luar negeri,” jelasnya ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakan Dalem Jagadhita, pemerintah desa merupakan ujung tombak. “Desa yang tahu rencana warganya yang akan berangkat bekerja di luar negeri. Sehingga dari desa, regulasi ini sudah bisa dipahami oleh calon pekerja,” jelasnya. Jangan sampai, lanjut dia, warga yang bermaksud bisa menambah penghasilan dengan bekerja di luar negeri, malah tidak mendapatkan perlindungan hanya gara-gara tidak melek aturan.

Dia tidak memungkiri, ada sejumlah warga yang berangkat secara ilegal. Sehingga jika terjadi suatu hal, hingga kematian di tempat bekerja pemerintah akan sulit untuk menangani. “Untuk memantau yang ilegal ini kami sulit. Maka itu, kami terus mengimbau supaya warga yang ingin bekerja di luar negeri melalui mekanisme yang benar,” pintanya.

Dijabarkan, saat ini terekam sekitar 997 warga Gianyar bekerja secara resmi di luar negeri. Negara tujuan dan jenis pekerjaannya pun beragam.  Untuk diketahui, UU No 18 Tahun 2017 mengatur tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa. UU ini juga untuk melindungi pekerja Indonesia agar tidak menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan serta perlakuan yang melanggar hak azasi manusia.*nvi

Komentar