nusabali

Eksepsi Ditolak, Fredrich Ancam Tak Hadiri Sidang

  • www.nusabali.com-eksepsi-ditolak-fredrich-ancam-tak-hadiri-sidang

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi mengancam tidak akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, NusaBali

Hal ini merespons putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi Fredrich dan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).
 
Ancaman Fredrich berawal dari permohonan agar majelis hakim memeriksa materi praperadilan yang telah dicabut di PN Jakarta Selatan. Fredrich ingin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memeriksa kembali poin praperadilan yang sempat diajukan.
 
Salah satu poinnya soal tudingan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan bukti dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu. Mantan pengacara Setya Novanto ini meminta majelis hakim memanggil penyidik hingga pimpinan KPK untuk diminta keterangan terkait tudingan tersebut.
 
"Saya bisa membuktikan laporan pemeriksaan versi KPK banyak palsunya. Kami minta dipanggil Aris Budiman, Heru Winarko, termasuk Agus Rahardjo (pimpinan KPK) yang menandatangani surat," katanya.
 
Dalam surat tersebut, menurut Fredrich, juga terdapat perintah kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk memproses perkara yang menjeratnya. Menurut Fredrich, perintah itu tak masuk akal lantaran saat kasusnya berjalan Novel masih menjalani pengobatan di Singapura.
 
"Apa betul Novel ini sudah tugas? Kalau tidak kan berarti dia (Agus Rahardjo) buat keterangan surat palsu," tutur Fredrich seperti dilansir cnnindonesia.
 
Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil putusan sela yang menolak seluruh poin eksepsi dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.  "Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ucap hakim.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Fredrich termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Fredrich sebelumnya keberatan atas dakwaan karena menganggap perkaranya itu masuk dalam ranah pidana umum.
 
"Pasal 21 termasuk delik khusus tipikor sehingga menjadi kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi," kata hakim anggota.
 
Mendengar tanggapan hakim, Fredrich pun berkukuh tak mau hadir dalam persidangan selanjutnya. Ia mengancam tidak akan bicara dan mendengarkan apapun yang terjadi di muka persidangan.
 
"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Selama saya belum diputus, harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya ngerti hukum, saya tidak mau hak saya diperkosa," tandasnya.
 
Fredrich pun menyatakan akan langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim nanti usai pemeriksaan pokok perkara. Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar kliennya, Ketua DPR non aktif Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Fredrich disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Komentar