nusabali

Bule Amrik Penyelundup Hasis Divonis 5 Tahun

  • www.nusabali.com-bule-amrik-penyelundup-hasis-divonis-5-tahun

Sempat Kabur, Minta Pindah dari LP Kerobokan

DENPASAR, NusaBali
Warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Christian Beasley yang merupakan terdakwa kasus nakotika yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (5/3). Putusan ini hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak mengimpor Narkotika.

Terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis (1/8) lalu karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada ini dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata di Bali dan terdakwa sempat melarikan diri dari LP Kerobokan. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim.

Putusan ini hanya setengah dari tuntutan terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, JPU I Wayan Sutarta dkk menyatakan pikir-pikir. Sementara Beasley langsung menangis dan menyatakan pikir-pikir. Dia juga minta supaya dipindah dari Lapas Kerobokan dengan berbagai alasan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum Beasley.

Seperti diketahui, terdakwa Beasly yang sempat kabur dari LP Kerobokan ini sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada, Selasa (1/8/2017) karena menerima kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos.

Saat menjalani penahanan di LP Kerobokan, Beasley nekat kabur dengan membobol plafon bersama napi lainnya asal AS, Paul Anthony Hofman. Beasley sendiri akhirnya berhasil dibekuk di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari setelah kabur. *rez

Komentar