nusabali

Pemalak Aniaya Korban di Pantai Penimbangan

  • www.nusabali.com-pemalak-aniaya-korban-di-pantai-penimbangan

Pantai Penimbangan tidak aman. Pemalak dengan membawa sebilah parang melukai korbannya.

SINGARAJA, NusaBali

Aksi bengis terjadi di wilayah Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga pada Sabtu (3/3) malam. Ketut Alit Wiantara, 28, menjadi korban aksi premanisme yang berujung penganiayaan. Gara-gara tidak memberikan uang saat dipalak seorang preman, warga Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini harus dijahit pelipis kanannya.

Kejadian  yang sempat menghebohkan pengunjung Pantai Penimbangan itu terjadi saat korban Alit bersama dengan teman-temannya nongkrong di salah satu pusat keramaian di Buleleng itu. Sekitar pukul 22.30 Wita, Alit bermaksud pulang mendahului teman-temannya.

Hanya saja saat baru beberapa langkah menuju parkiran,  ia dihadang oleh Agus Mawardi, 21, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Alit langsung dihadang Agus yang saat itu membawa parang. Dengan nada tinggi Agus meminta uang kepada Alit. Namun karena tidak diberi, Agus langsung mengayunkan parangnya dan mengenai pelipis kanan korban.

Korban yang diserang pelaku secara mendadak sempat melakukan perlawanan dan menendangnya hingga terjatuh. Aksi bengis itu pun langsung menyita pengunjung Pantai Penimbangan. Teman-teman korban yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan mengamankan pelaku.  Sementara korban dilarikan ke RS Parama Sidhi, sedangkan pelaku Agus digiring ke Mapolsek Kota Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan sejauh ini masih melakukan pendalaman motif penganiayaan yang dilakukan pelaku Agus. “Dugaan sementaranya, pelaku dalam keadaan mabuk, emosi saat akan memalak korban tidak diberi uang seperti yang diminta. Pelaku sudah kami amankan sejak kemarin malam,” kata Wiranata, Minggu (4/3).

Pihaknya juga mengaku akan menelusuri dan menindak langsung aksi premanisme yang berkembang di Buleleng yang dapat meresahkan warga. Sedangkan pelaku kini dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.*k23

Komentar