nusabali

Pengedar Sabhu Jaringan Bondalem Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-sabhu-jaringan-bondalem-diringkus

Disembunyikan di Pohon Mangga dan Kemasan Vitamin

SINGARAJA, NusaBali
Tiga orang warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-sabhu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Buleleng. Dari tiga tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti total 13 paket sabhu-sabhu siap edar dengan berat 3,66 gram.

Penangkapan jaringan pengedar sabhu-sabhu Bondalem diawali saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pengedaran narkoba yang dilakukan Gede Ardika alias ARD, 42. Dari informasi tersebut pada Sabtu (17/2) pukul 20.15 Wita, polisi melakukan penyanggongan di rumah pelaku,  Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.

Rumah pelaku pun kemudian digeledah dan polisi mendapatkan satu paket sabhu-sabhu yang disimpan Ardika di batang pohon mangga depan rumahnya. Barang bukti seberat 0,15 gram itu langsung dibawa ke Mapolres Buleleng beserta pelaku. Dua hari pasca penangkapan Ardika pada Senin (19/2) pukul 19.00 Wita di depan Tugu Pahlawan Desa Bondalem, , polisi berhasil mengamankan Gede Budika alias Demu, 35, warga Banjar Dinas Jero Kuta, Desa Bondalem.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Gede Sudyatmaja seizin Wakapolres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko, dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Rabu (28/2) kemarin mengatakan, penangkapan Damu berawal dari keterangan Ardika yang mengaku membeli barang pada Demu. “Penangkapan kedua ini hasil pengembangan kami dari tertangkapnya Ardika,” kata dia.

Dari tangan Demu polisi mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong. Nah kemudian dari pengakuan Demu polisi melakukan penggerebekan di rumah Komang Sutrisma alias Mang Ima, 33, warga Banjar Jro Kuta, Desa Bondalem berselang satu jam setelah Demu ditangkap.

Di rumah Mang Ima, polisi mendapatkan sebelas paket sabhu-sabhu yang disimpan dalam bekas kemasan vitamin Redoxon yang diletakan di bawah teras depan rumah dengan total 3,2 gram.

Dari pengakuan Mang Ima, yang menyuplai barang pada Demu dan Ardika, barang terlarang itu didapat dari Denpasar. AKP Sudyatmaja pun mengatakan sejauh ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus. Pihaknya pun menduga dengan penangkapan pelaku pengedar narkoba di Bondalem cukup banyak ada pengedar lain yang masih berkeliaran. Ketiganya kini dipasangkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu selain mengamankan tiga orang jaringan pengedar sabhu-sabhu asal Bondalem, pihaknya juga mengamankan Putu Dorin Sastrawan Giri alias Dorin, 34, warga Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan Kecamatan Seririt Buleleng. Ia diamankan pada Minggu (18/2) pukul 20.30 Wita lalu di rumahnya dengan barangbukti sabhu-sabhu seberat 0,21 gram. Pihak kepolisian pun saat ini juga masih mempelajari jaringan Dorin apakah ada kaitannya dengan pelaku-pelaku yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polres Buleleng. Dorin dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*k23

Komentar