nusabali

Terdakwa Narkotika Kabur Jelang Sidang

  • www.nusabali.com-terdakwa-narkotika-kabur-jelang-sidang

ME (35), terdakwa kasus narkotik, melarikan diri setelah turun dari kendaraan tahanan

SUKABUMI, NusaBali
Kejadian bermula saat kendaraan pengantar tahanan tiba di area parkir belakang Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Selasa (27/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat petugas akan menurunkan terdakwa yang hendak menjalani sidang, ME tiba-tiba melepas borgol dan melarikan diri ke arah tembok dan melompati pagar.
 
"Tadi kebetulan banyak orang, begitu tahanan yang akan sidang diturunkan. Dia melepas borgol, kemudian lari melompati tembok berkawat duri dan melompat ke bawah hampir sekitar enam meteran," kata Aji (37) warga berada di lokasi kejadian. Menurut Aji, ada beberapa tahanan lain yang tangannya juga di borgol. Entah bagaimana ME berhasil melepaskan diri dari borgol yang mengikatnya.
 
"Tahanan yang turun dari mobil pengantar dalam kondisi diborgol, satu borgol untuk dua orang. Nah tahanan yang tadi kabur dengan melepas borgol yang terkait ke temannya sesama tahanan," ujar Aji.
 
Humas PN Cibadak Rio Barten menyebut tahanan yang kabur berstatus sebagai terdakwa kasus narkotik. "Inisial ME, statusnya terdakwa narkotik. Harusnya dia hari ini agendanya pembelaan," ungkap Rio kepada sejumlah awak media seperti dilansir detik.
 
Rio menambahkan saat kejadian ME baru turun dari mobil pengantar tahanan dan akan dibawa ke sel pengadilan. "Baru turun dan akan di bawa ke ruang sel, tahanan melarikan diri. Kurang lebih begitu, sekarang kita biarkan kepolisian untuk bekerja lebih jauh," kata Rio.
 
Polisi sempat mencari ME sejauh kurang lebih satu kilometer. Namun pelaku ME hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Pria tersebut berstatus terdakwa kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 18 gram. Pada sidang sebelumnya, ME dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak selama 13 tahun bui.
 
Ujang Saepudin, penasehat hukum terdakwa, menyesalkan tindakan yang dilakukan kliennya padahal sidang kemarin adalah kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Agendanya padahal hari ini adalah pembelaan atau pledoi terdakwa yang akan disampaikan oleh kami selaku penasehat hukum, ada permasalahan seperti ini tentunya menghambat proses persidangan," tutur Ujang di PN Cibadak, Selasa (27/2). *

Komentar