nusabali

Langgar Zona Pemasangan, Baliho Pilgub Ditertibkan

  • www.nusabali.com-langgar-zona-pemasangan-baliho-pilgub-ditertibkan

Tim gabungan dari Satpol PP Jembrana bersama Panwas Jembrana, serta Kesbangpol Jembrana melakukan penertiban alat peraga pengenalan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di wilayah Kecamatan Pekutatan, Senin (26/2) pagi.

JEMBRANA, NusaBali
Sejumlah baliho dan spanduk diturunkan karena melanggar aturan mengenai zona pemasangan yang telah ditetapkan. Namun, penertiban yang dilakukan sejak Jumat (23/2) lalu belum seluruh alat peraga ditertibkan.

Penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan pada Senin pagi kemarin, hanya menyasar alat peraga yang ada di jalan jalur Denpasar–Gilimanuk. Dari penertiban tersebut, tim gabungan menertibkan 10 baliho dan 9 spanduk dari dua pasangan Cagub–Cawagub.

Sedangkan di jalan-jalan kabupaten dan jalan desa belum ditertibkan. Begitu juga dengan di jalan protokol kota Negara, Jalan Sudirman dan Jalan Ngurah Rai, masih ada neon box paslon yang belum ditertibkan.

Ketua Panwas Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan penertiban yang dilakukan sementara memang menyasar jalan umum, selanjutnya untuk penertiban di jalan desa dan seluruh pelosok desa akan meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pendekatan kepada simpatisan di masing-masing desa yang memasang agar menurunkan sendiri. “Penertiban dengan Satpol PP sudah terjadwal menyisir seluruh kecamatan, khususnya alat peraga yang ada di jalan umum,” kata Mulyawan seperti dilansir baliberkarya, Senin (26/2).

Sementara mengenai alat peraga berupa neon box yang ada di median jalan di kota Negara yang belum diturunkan pada Jumat lalu, masih dikoordinasikan dengan pemasang agar menurunkan. “Khusus yang ada di median jalan, karena dipasang di media reklame dan dilakukan pihak ketiga, kami koordinasikan dengan pemasangnya. Mereka sudah janji akan menurunkan sendiri,” imbuhnya.

Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi yang juga memantau penertiban, mengatakan pihaknya selaku penegak perda melakukan penertiban karena sesuai dengan permohonan Panwas Jembrana, bahwa alat peraga yang terpasang melanggar ketentuan mengenai zona. *

Komentar