nusabali

Dua Petinggi Yayasan Dwijendra Dipolisikan

  • www.nusabali.com-dua-petinggi-yayasan-dwijendra-dipolisikan

Diduga Gelapkan Dana Milik 4.000 Siswa

DENPASAR, NusaBali

Dua petinggi Yayasan Dwijendra dilaporkan Ketua Komite Sekolah, I Nyoman Ledeng Asmara ke Mapolda Bali pada Selasa (26/2). Dua petinggi  yaitu I Ketut K selaku ketua pembina Yayasan Dwijendra dan I Nyoman SN selaku anggota, diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana milik 4.000 pelajar yang berada dibawah yayasan tersebut senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Saat melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Bali, Ketua Komite Sekolah, I Nyoman Ledeng Asmara didampingi oleh tiga pengacara sekaligus masing-masing Siti Sapurah, Julius Benyamin Seran dan Hari Purwanto. Mereka mendatangi Mapolda Bali, Jalan WR Supratman sekitar pukul 11.00 Wita untuk membuat laporan dengan LP-73/II/2018/SPKT/Polda Bali.

Dalam laporan tersebut, I Nyoman Ledeng Asmara mengaku kedua terlapor diduga melakukan tindakan penyelewengan dana SPP milik 4.000 pelajar yang terdiri dari SD, SMP, SMA/SMK dan Taman Kanak-kanak (TK). “Alasan kami melaporkan ketua pembina yayasan dan satu orang anggotanya ini karena dana yayasan itu berasal dari kami selaku orang tua siswa. Anak-anak kami yang membayar SPP. Tapi, dana tersebut disalahgunakan,” ungkap Ledang Asmara saat mengelar konfrensi pers di Taman Jepun, Jalan Hayam Wuruk, Senin (26/2) usai membuat laporan di Polda Bali.

Sementara, Siti Sapurah, membeberkan, dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar itu diduga dilakukan oleh kedua terlapor sejak menjabat tahun 2013 hingga 2017. Modusnya, terlapor mengambil secara bertahap mulai dari yang terkecil Rp 250.000 hingga Rp 450.000. Menariknya, sesuai dengan keterangan dalam kwitansi bendahara, keperluan pengambilan uang tersebut mulai dari untuk service mobil, transportasi ke Jakarta dan perbaikan garase. “Tidak hanya itu, ada juga untuk membeli rumah. Karena saat diminta untuk mengembalikan uang, ketua pembina yayasan bilang tunggu rumahnya laku terjual dulu karena uangnya dipakai untuk membeli rumah. Kalau ini, menurut pengakuan sendiri oleh terlapor. Sedangkan lainnya, berdasarkan keterangan di kwitansi dari catatan bendahara,” terang pengacara yang akrab disapa Ipung ini.

Disesalkan Siti Sapurah, kasus ini sebenarnya tidak harus sampai ke meja hijau namun ketua pembina yayasan selalu bersikap otoriter. Mulai dari mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari pendiri Dwijendra sehingga berhak menggunakan uang yayasan layaknya perusahaan dan selalu mengancam ketua yayasan untuk tidak mengeluarkan uang untuk pembangunan gedung sekolah SMA dan SMK. “Saat ini, yayasan sedang bangun gedung baru untuk SMA dan SMK. Kalau setiap kali ditanya oleh ketua yayasan soal dana yayasan ini, yang bersangkutan mengancam, bahkan tidak mau tanda tangan pengeluaran uang untuk pembangunan gedung baru itu. Ketua yayasan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak bisa. Bahkan ketua yayasan sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali tetapi sampai saat ini belum ada peningkatan. Sehingga pihak komite sekolah berinisiatif untuk melaporkan juga ke Polda Bali karena dana yayasan itu bersumber dari para siswa,” urainya.

Dikonfirmasi prihal adanya pelaporan terhadap dua oknum pembina yayasan yang diduga melakukan penyelewengan dana SPP siswa tersebut, Kabid Humas Polda Bali membenarkannya. Hanya saja, ia belum merinci lebih jauh prihal pelaporan tersebut lantaran masih didalami lagi, “Benar memang informasi itu. Kita masih dalami lagi. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” singkat perwira melati tiga di pundak ini.*dar

Komentar