nusabali

Sidang Ricuh, Penggugat dan Tergugat Nyaris Adu Jotos

  • www.nusabali.com-sidang-ricuh-penggugat-dan-tergugat-nyaris-adu-jotos

Sidang gugatan perdata kasus jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (26/2) dengan penggugat Agus Purnomo, 47 dan tergugat drg M. Taha, 49 berlangsung ricuh.

DENPASAR, NusaBali
Belasan keluarga penggugat yang kesal dengan kuasa hukum tergugat nyaris adu jotos di dalam dan luar persidangan. Tanda-tanda sidang perdata ini akan berlangsung panas sudah terlihat sebelum sidang dimulai. Sekitar pukul 10.00 Wita, belasan keluarga penggugat Agus Purnomo sudah datang di PN Denpasar dengan membawa poster berisi kekecewaan kepada tergugat drg Taha.

Poster di antaranya berbunyi ‘Tolong Berikan Hak Kami, Kami Sudah Bayar Lunas’, ‘Kami Rakyat Kecil Hanya Butuh Keadilan’, ‘Kami Yakin Majelis Hakim Akan Menegakkan Keadilan’ dan ‘Kami Sudah Bayar, Tolong Berikan Hak Kami’.

Situasi semakin memanas saat keluarga penggugat dan kuasa hukum tergugat, yaitu Raja Nasution bertemu di dalam ruang sidang sebelum sidang dimulai. Salah satu keluarga penggugat terlibat adu mulut dan hampir adu jotos di dalam ruang sidang yang saat itu digunakan untuk menggelar sidang lainnya. Raja Nasution bahkan sempat interupsi sidang. “Majelis hakim saya diancam oleh orang ini,” ujar Raja Nasution. Namun majelis hakim malah menyuruh keduanya menyelesaikan di luar ruang sidang. “Tolong selesaikan di luar, jangan ganggu persidangan,” tegas hakim.

Situasi semakin memanas usai sidang. Keluarga penggugat dan kuasa hukum tergugat kembali terlibat adu mulut dan nyaris adu jotos di lobi PN Denpasar. Kejadian ini menjadi tontonan pengunjung PN Denpasar. Petugas kepolisian dan keamanan PN Denpasar langsung membubarkan keributan tersebut.

Gugatan ini sendiri berawal saat Agus Purnomo membeli tanah selua 4,5 are yang di atasnya berdiri bangunan di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar milik drg Taha. Saat itu, Agus Purnomo sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil sejumlah Rp 2,1 miliar sesuai harga yang disepakati sebelumnya dengan pemilik, drg Taha.

Pembelian tanah dilakukan pada 2014 dan dicicil sampai 2015. Cicilan dibayarkan mulai dari Rp 35 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 350 juta. Tapi, setelah lunas tidak diberi kuitansi pelunasan sampai sekarang.

Drg Taha sebagai pemilik selalu berkelit saat diminta untuk membuat akta jual beli tanah. Tergugat selalu mencari alasan, seperti mengikuti pengampunan pajak. Dalam gugatannya, Bagus meminta majelis hakim menegakkan keadilan. Pihaknya minta agar tergugat segera membuat akta jual beli sehingga bisa digunakan untuk membalik nama sertifikat. *rez

Komentar