nusabali

Parkir Nginap di Jalan Bakal Ditindak

  • www.nusabali.com-parkir-nginap-di-jalan-bakal-ditindak

Pelanggar akan mendapat peringatan sampai tiga kali sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan.

Terancam Pidana Kurungan Tiga Bulan atau Denda Rp 500 Ribu


SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah kendaraan yang selama ini banyak diinapkan di pinggir jalan a akan mendapatkan sanksi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum akan diterapkan bulan April mendatang. Salah satunya menindak kendaraan yang diinapkan di pinggir jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP mengaku sangat setuju Perda tersebut segera diterapkan. Dalam penerapan Perda itu, yang ditekankan adalah larangan parkir kendaraan di pinggir jalan umum yang sampai 24 jam lebih atau sehari lebih, seperti tertuang dalam Pasal 14 pada perda tersebut. Sanksi atas pelanggaran perda itupun tak main-main, yakni sanksi pidana atau denda.

“Yang boleh menindak kan penyidik polisi dan rekan-rekan PPNS. Kalau Dinas Perhubungan akan memberikan data, parkir mana yang terus menerus, yang akan kami laporkan ke Satpol PP. Dan Satpol PP sebagai penegak Perda, yang mengeksekusi,” kata dia. Dari kondisi di lapangan menurut pemantauan Dishub Buleleng memang masih ada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di luar rumah dan terminal. Dengan alasan tidak memiliki parkir yang cukup untuk kendaraan yang dimiliki.

Apalagi perusahaan pengangkut barang yang memiliki sejumlah truk dengan kondisi gudang yang tidak mendukung. Hal ini masih sering terlihat di sekitar jalan Dewi Sartika Utara, Imam Bonjol dan ruas jalan lainnya Buleleng. Hal tersebut pun dinilai sangat mengganggu dari kelancaraan arus lalu lintas, karena kendaraan yang parkir memakan badan jalan.

Pihaknya pun mengaku sejauh ini sudah memetakan titik parkir sembarangan dan daerah mana saja yangs sering dimanfaatkan sopir untuk menginapkan kendaraannya. Penindakan atas pelanggaran larangan parkir kendaraan di pinggir jalan umum yang sampai 24 jam lebih yang rencananya mulai diterapkan April 2018 ini, akan dilakukan dari pihak Satpol PP Buleleng dengan melakukan pendataan yang kemudian diberikan surat peringatan pertama, hingga teguran tiga kali kepada para pelanggar nantinya.

Namun jika tetap tak diindahkan, maka pelanggar akan menjalani proses pengadilan untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring), yang akan dilakukan oleh tim yustisi. Ancamannya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dalam perda itu, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 ribu.

Satpol-PP Buleleng selaku penegak Perda sudah melayangkan surat ke masing-masing camat di Kabupaten Buleleng, yang diteruskan ke setiap desa/kelurahan untuk memberikan imbauan, terkait penerapan perda tersebut. Dalam Perda tersebut dijelaskan pemilik mobil dilarang untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan umum. Sedangkan, kendaraan yang rusak atau mogok harus dipindahkan paling lambat 24 jam. *k23

Komentar