nusabali

Bantu Bersihkan Rumah, Berlian Tetangga Diembat

  • www.nusabali.com-bantu-bersihkan-rumah-berlian-tetangga-diembat

Athalia Yuthyka, 27,  kaget saat menyadari cincin berlian seharga Rp 50 juta tidak ada di lemarinya.

SINGARAJA, NusaBali
Kejadian itu ia sadari pada tanggal 2 Februari lalu, saat membersihkan rumahnya  di  Lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pasca tertimpa bencana banjir. Ia pun kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kota Singaraja.

Berselang 18 hari penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pada Selasa (20/2) kemarin berhasil membekuk pelaku pencurian cincin berlian itu. Ternyata pelaku adalah Seto Adi Pramono, 22, tidak lain tetangga korban. Ia melancarkan aksinya saat korban tertimpa bencana banjir dan berpura-pura membantu membersihkan rumah korban.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma ditemui Selasa (21/2) kemarin membenarkan ada penangkapan pelaku pencurian cincin berlian. Pelaku Seto disebut diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Jadi korban ini baru menyadari saat melihat pintu lemarinya terbuka dan setelah dicek cincin berliannya tidak ada, sempat ditanyakan ke keluarga dan tetangga tidak ada mengaku akhirnya dilaporkan kepada kami,” kata dia.

Setelah adanya laporan itu pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus baru itu. Hingga pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah satu saksi Fadzrul Afyan, yang menyatakan salah satu temannya Wahyu sempat diajak Seto ke Denpasar untuk menjual cincin.

Dari informasi tersebut kepolisian terus melakukan penyelidikan, hingga menemukan barang bukti cincin berlian di salah satu toko perhiasan di Denpasar. Barang bukti itu pun kemudian saat dicocokan memang milik korban dan langsung dilakukan penagkapan kepada pelaku.

Dari pengakuannya kepada polisi, Seto menjual cincin berlian puluhan juta itu hanya dengan harga Rp 6 juta. Kompol Wiranata pun mengaku sejauh ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan Seto. Sebab dari pengakuannya ada cincin sejenis berlian lainnya yang dijualnya kepada salah satu penadah.

Mantan Kapolsek Seririt ini juga mengaku sedang mengincar dalah satu Target Operasi (TO) yang selama ini sering mangkal di depan toko perhiasan. Akibat perbuatannya ini, Seto kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.*k23

Komentar