nusabali

DPRD Klungkung Usulkan 5 Renperda

  • www.nusabali.com-dprd-klungkung-usulkan-5-renperda

19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) diusulkan dalam pembentukan peraturan daerah (Prolegda) Kabupaten Klungkung 2018.

SEMARAPURA, NusaBali

Usulan ini sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna oleh DPRD Klungkung dan Pemkab Klungkung, di gedung DPRD Klungkung, Senin (19/2) pagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Dari eksekutif dipimpin Sekda Klungkung Gde Putu Winastra. Ada 19 Ranperda yang dimasukkan dalam Prolegda, 5 ranperda merupakan inisiatif dewan. Ketua DPRD Wayan Baru mengatakan paripurna mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan ke 19 ranperda bisa selesai pada 2018. Karena ini menjadi salah satu tolok ukur kinerja dewan. Diharapkan, dari pendapatan hasil PAD bisa lebih optimal. “Kami menargetkan tahun ini sudah selesai pembahasannya,” ujarnya.

Lima Ranperda yang diusulkan dewan tersebut yakni Ranperda Pelaksanaan Kewajiban Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Materi Ranperda Pelaksanaan Kewajiban Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Sedangkan Ranperda Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, materinya meliputi perlindungan terhadap pasar tradisional, penataan pasar modern, pusat perbelanjaan dan toko modern. Ranperda penyelenggaraan perparkiran, materinya meliputi penataan perparkiran dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, materinya meliputi  perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. *wan

Komentar