nusabali

Bersekongkol dengan Karyawan, IRT Curi Puluhan Slot Rokok

  • www.nusabali.com-bersekongkol-dengan-karyawan-irt-curi-puluhan-slot-rokok

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ni Nengah S, 30, diciduk oleh petugas Reskrim Denpasar Barat di rumahnya Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Peguyangan Kangin, Denpasar, Sabtu (17/2) malam.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya tersangka ini karena melakukan pencurian puluhan slot rokok dari Toko Onik yang berada di kawasan Jalan Antasura. Mirisnya, aksi pencurian tersebut dibekingi juga oleh 6 orang karyawannya. Mereka pun ikut dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, satu orang berinisial Ni Putu P masih dalam perburuan.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap sindikat pencuri ini setelah korban yakni pemilik toko Onik, I Wayan Partama, 55, melakukan pemeriksaan barang jualannya. Dalam pengecekan itu, sang pemilik menemukan kejanggalan dan selisih harga barang yang masuk dengan total barang yang keluar dari dalam toko yang terletak di kawasan Jalan Antasura No 37, Peguyangan Kangin, Denpasar itu. Karena menemukan kejanggalan, korban pun berusaha mencari tahu prihal selisih harga itu kepada karyawannya. Namun, saat itu tidak ada satu pun yang mengetahuinya. Atas temuan itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam. “Korban ini melakukan audit pada Senin (12/2) lalu. Sembari memeriksa kondisi toko dan menggali keterangan karyawan, makanya baru dilaporkan sehari sebelum ditangkap di Mapolsek,” bebernya, Minggu (18/2) siang.

Petugas reskrim yang bertindak atas laporan dengan nomor laporan LP/118/ll/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar itu mendatangi lokasi tempat kejadian. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah kamera pengawas. Nah, tersangka Ni Nengah Sekar terekam dengan jelas mengambil puluhan slot rokok itu. Petugas juga mendalami keterangan karyawan dan beberapa diantaranya mengaku mengetahui tersangka itu, sehingga langsung ditangkap di rumahnya Jalan Atasura, Gang Dewi Madri, Peguyangan Kangin. “Tersangka tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota kita di lapangan. Soalnya, kita membawa bukti prihal aksi tersangka ini. Sehingga langsung dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang hasil sisa penjualan Rp 2.500.000. Tersangka dan barang bukti itu dirapatkan ke Mapolsek untuk dilakukan pendalaman,” bebernya.

Kepada petugas, tersangka Ni Nengah S mengakui semua perbuatannya dengan mencuri 11 slop rokok Marlboro, 10 slop rokok Sampoerna besar dan 16 slop rokok Djisamsoe, sehingga totalnya mencapai 37 slop yang menyebabkan kerugian Rp 7.500.000. Menurut tersangka, hasil curiannya berhasil keluar dari toko tersebut atas bantuan dari 6 orang karyawan yang bekerja di toko tersebut. Keenam karyawan itu masing-masing Ni Ketut A, 27, Ni Luh S, 27, EY, 45, SFS, 25, Yt, 27, dan seorang Ni Putu P yang masih buron. Para karyawan ini diciduk di tempat tinggal mereka di seputaran wilayah Denpasar dan pada hari itu juga dikeler ke Mapolsek Denbar. “Ternyata mereka semua ini bersekongkol untuk meloloskan aksi pencurian tersangka ini. Ya, masing-masing mereka ada yang memiliki peran dan yang lainnya ada yang dibayar untuk tutup mulut,” aku Iptu Aan.

Tersangka Ni Ketut A, berperan mengambil barang yang akan dicuri dan ditaruh di depan meja kasir. Ia pun diupah Rp 1.600.000 untuk tiga kali aksi. Tersangka Ni Luh S dan EY mengetahui dan melihat tersangka melakukan perbuatanya. Sebagai imbalan atas hal itu, ia mendapat bagian hasil penjualan sebesar Rp 900.000 dan Rp 300.000. Untuk dua tersangka SFS dan Yt tidak ada di lokasi, tapi masing-masing menerima imbalan sebesar Rp 150.000 dan Rp 50.000. Sebaliknya untuk Ni Putu P masih dilakukan penyelidikan. “Ada yang terlibat langsung, ada yang melihat dan ada pula yang mendapat bagian meski tidak ada di lokasi saat pencurian terjadi. Jadi, semuanya dapat uang hasil penjualan rokok curian itu,” tutup Iptu Aan seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. *dar

Komentar