nusabali

Gondol HP Pelajar, Pemilik Warung Dijuk Polisi

  • www.nusabali.com-gondol-hp-pelajar-pemilik-warung-dijuk-polisi

Seorang pemilik warung, Gusti Ayu W, 55, diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Barat, Sabtu (17/2) malam.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pemilik salah satu warung di sekitar
emperan Lapangan Taman Kota, Lumintang, Denpaasar ini karena nekat
mencuri HP milik seorang pelajar yang tak lain pengunjung warungnya itu.
Dari tangannya, petugas mengamankan satu buah HP Samsung J7 Pro.

Penangkapan
terhadap tersangka Gusti Ayu W ini setelah menindaklajuti laporan
korban, I Gede Ngurah Arya Wira Putra, 14, dengan nomor laporan
LP/119/ll/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporan korban yang
merupakan pelajar ini, ia kehilangan satu buah HP saat betandang dengan
rekan-rekannya ke warung milik tersangka pada Sabtu (17/2) pukul 10.00
Wita. Kala itu, korban memesan makanan di warung tersebut, namun,
setelah membayar, korban yang tinggal di Jalan Surya Buana l, No 3,
Dalung Permai, Kuta Utara, Badung ini langsung pergi tanpa melihat
barang bawaanya. “Setibanya di sekolah yang ada di seputaran lokasi,
korban ini tidak melihat HP dari kantongnya. Sehingga diperiksa di
warung tempat korban dan rekannya makan. Tapi, menurut pemilik warung
(tersangka), tidak melihat HP yang dicari oleh korban dan rekannya itu,”
beber Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA saat
memberikan keterangan pers, Minggu (18/2) siang.

Lantaran tidak
menemukan HPnya, korban pun melaporkan ke Mapolsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim Polsek Denbar langsung
melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah saksi
termasuk pemilik warung pun dimintai keterangan. Petugas yang turun ke
lapangan mencurigai HP milik pelajar itu diambil oleh sang pemilik
warung. Pasalnya, ia menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat
memberi keterangan. “Tersangka ini awalnya tidak mengakui. Ia bahkan
berkali-kali membantah mengambilnya. Tapi anehnya, keterangan sang
pemilik warung ini justru berubah-ubah. Atas hal itulah, anggota
kemudian mendalami dengan melakukan pengeledahan lokasi tempat
tinggalnya,” beber perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Dalam
pengeledahan di rumahnya di Jalan Nangka, Gang Merpati, Denpasar Barat
itu, petugas menemukan HP J7 warna hitam sesuai laporan korban. Setelah
dilakukan introgasi kepemilikan HP, tersangka tidak bisa menjelaskannya.
Sehingga, tersangka dan barang bukti HP dibawa ke Mapolsek untuk
dilakukan pendalaman. Kepada petugas, tersangka mengaku tergiur dengan
HP milik korban yang tertinggal diatas meja makan. “Selanjutnya
tersangka langsung menonaktifkan HP serta menyembunyikannya di rumahnya
itu,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian
dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.  *dar

Komentar