nusabali

Tersangka, Bendesa Pohsanten Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-tersangka-bendesa-pohsanten-diberhentikan-sementara

Bendesa Pohsanten dan Ketua Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten, ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana pembangunan pura, khususnya berkenaan pembelian ijuk. 

NEGARA, NusaBali
Pihak Desa Pakraman Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (18/2), menggelar paruman terkait status Bendesa Pohsanten I Made Sarka dan Ketua Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten I Ketut Gara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten oleh Ditreskrimum Polda Bali. Hasil paruman desa tersebut, disepakati pemberhentian sementara Sarka sebagai Bendesa.

Paruman desa yang digelar di  ruang pertemuan lantai dua gedung LPD Pohsanten, dihadiri unsur-susur jajaran perangkat desa pakraman setempat. Baik dari jajaran Pamucuk, Tribaga, Parajuru, para Kelian Banjar Adat, serta ratusan krama, termasuk pihak Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Jembrana, serta Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Mendoyo. 

Dalam paruman yang mendapat pengawalan dari pihak Polsek Mendoyo itu, sebagian besar perwakilan tokoh masyarakat termasuk panglingsir, meminta agar Sarka legowo mengundurkan diri sebagai Bendesa. Pasalnya, status tersangka yang disandang Sarka telah menjadi ujar para (buah bibir), dan hal ini dinilai telah membuat cuntaka (kekotoran) dan kegaduhan di jajaran desa pakraman setempat.

Ketua MADP Kecamatan Mendoyo I Nengah Suwindia, di hadapan ratusan krama yang menghadiri paruman, memaparkan mengenai pengertian cuntaka. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bendesa yang kemudian tidak dipercaya masyarakat, itu juga masuk cuntaka. Namun dia menegaskan tidak berwenang memutuskan posisi bendesa. Semua keputusan diserahkan kepada krama melalui paruman. Apapun keputusan paruman, diharapkan dapat diikuti bendesa. “Keputusan ada di paruman desa ini. Kami harapkan, apa yang menjadi keputusan, itu adalah keputusan terbaik,” ujarnya.

Meski awalnya menolak berhenti sebagai Bendesa, Sarka akhirnya menerima desakan krama dalam paruman desa tersebut. Namun dia meminta hanya diberhentikan sementara, selama menghadapi proses hukumnya tersebut. Permintaan itu disepakati krama maupun jajaran Pamucuk Desa Pakraman setempat. Pasalnya, dasar pembelaan Sarka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, belum dipastikan terbukti bersalah, juga dijadikan pertimbangan untuk tidak langsung memberhentikan secara permanen yang bersangkutan. 

Untuk mengisi kekosongan posisi bendesa, ditunjuk sebagai pengganti sementara yakni Wakil Bendesa Gede Armadiasa.

Kelian Pamucuk Desa Pakraman Pohsanten Wayan Ridarta Kusuma, seusai paruman mengatakan, selain pemberhentian sementara bendesa dan menunjuk pengganti sementara, juga diputuskan perombakan struktur Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten. 

Namun untuk perombakan struktur tersebut, akan dibahas lebih lanjut sembari menunggu pertanggungjawaban lebih jelas dari Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten, khususnya berkaitan dengan pembangunan Pura Puseh Pohsanten, yang menjadi objek dugaan kasus penggelapan tersebut. “Yang pasti, sekarang bendesa diberhentikan sementara. Pertimbangannya, krama merasa resah. Apalagi mendekati Nyepi, lebih baik dinonaktifkan dulu sebagai bendesa, sambil menunggu proses hukumnya,” katanya.

Nantinya, kara Ridarta Kusuma, jika Sarka ataupun Ketua Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten, maka akan diadakan paruman desa lebih lanjut. Begitu juga sebaliknya, apabila sudah ditahan, terlebih sudah ada keputusan inkracht, akan diambil keputusan lebih lanjut mengenai status Sarka. 

Sesuai informasi dari pihak desa pakraman setempat, Sarka sebagai Bendesa dan Gara sebagai Ketua Panitia Pembangunan Pura Kahyangan Tiga Desa Pakraman Pohsanten, telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Januari 2018 lalu. Keduanya yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP, diduga telah melakukan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Desa Pakraman Pohsanten, khususnya berkenaan pembelian ijuk yang diduga sengaja digelembungkan harga serta jumlahnya. 

Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kasus tersebut, Sarka enggan berkomentar. Dia hanya membenarkan telah ditetapkan tersangka, dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. “Baru tersangka, belum terbukti. Sebenarnya, hanya kesalahan administrasi saja,” ujar Sarka. 7 ode

Komentar