nusabali

Satpol PP Cabut Reklame Bergambar Wanita Seksi

  • www.nusabali.com-satpol-pp-cabut-reklame-bergambar-wanita-seksi

Jajaran Satpol PP Jembrana terpaksa mencabut sebuah reklame milik salah satu hotel di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, dengan memampangkan gambar dua wanita berpenampilan seksi. 

NEGARA, NusaBali 
Reklame dipasang di papan reklame utara simpang Tugu Cupel, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (15/2) malam. Penertiban reklame berupa neon box tersebut, dilakukan menyusul protes warga setempat karena merasa terganggu dengan konten dalam reklame tersebut.

Berdasarkan informasi, neon box ukuran sekitar 4 meter x 3 meter di papan reklame yang berada di bagian tanah pribadi milik warga, Mursidin, 40, itu juga baru dipasang pada Kamis malam tersebut, sekitar pukul 19.30 Wita. Pemasangan dilakukan tiga pekerja dan diawasi langsung perwakilan hotel pemilik reklame. 

Sebelum dipasang, warga sudah berusaha memprotes secara langsung isi reklame yang dinilai berbau porno tersebut. Namun protes warga tidak dihiraukan pemilik reklame. Karena selain telah mengantongi izin reklame dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMTSPNaker) Jembrana, sang pemilik reklame menilai konten dalam reklame tersebut, masih dalam batasan wajar, dan terlalu berlebihan ketika dinilai berbau pono.

Lantaran protes secara langsung kepada pemilik reklame tidak digubris, warga pun melapor ke aparat desa setempat, dan mendesak agar dilakukan penertiban terhadap keberadaan reklame tersebut. Menerima laporan warga, jajaran aparat desa, termasuk Perbekel Kaliakah Made Bagiartha, Babhinkantibmas, Babinsa, hingga jajaran Pecalang Desa Pakraman setempat, sempat turun ke lokasi. 

Mengingat sudah memiliki izin, pihak desa melanjutkan koordinasi ke pihak Satpol PP termasuk Dinas PMTSPNaker, sehingga diputuskan melakukan penertiban dengan langsung menurunkan reklame tersebut pada sekitar pukul 22.00 Wita. Sementara pihak hotel yang telah mengantongi izin reklame bernomor 53/311/SIR/DPMPTSPTK/VI/2017 dengan masa berlaku sampai tanggal 28 Juli 2018 itu, disepakati tetap akan diberikan memasang reklame di papan reklame tersebut, namun harus mengganti gambar dalam reklamenya.

Perbekel Kaliakah I Made Bagiartha, dikonfirmasi Jumat (16/2), membenarkan protes masalah reklame tersebut. Menurutnya, protes warga dipicu masalah gambar dalam reklame. Warga menilai gambar dua orang wanita berbikini itu, tidak pantas dipasang di tempat umum, apalagi di seputaran kawasan pemukiman warga desa setempat. “Agar tidak menjadi masalah, akhirnya reklame itu diturunkan oleh Satpol PP. Setelah diturunkan reklamenya, situasi sudah kembali kondusif, tidak ada lagi ribut-ribu. Yang punya reklame juga menerima diturunkan reklamenya, dan sebagai jalan tengah, disarankan agar mengganti gambar reklamenya, sehingga tidak mengundang protes lagi,” katanya.

Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, sementara reklame yang diprotes warga tersebut, diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana. Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak Dinas PMTSP Naker, perusahaan hotel bersangkutan telah memiliki izin reklame. Hanya saja, gambar dalam reklame yang telah berizin itu, tidak sesuai dengan pengajuan, sehingga diminta agar diganti. Waktu pengajuan, pemohon mengajukan reklame dengan gambar hotelnya, dengan pemandangan view kolam renang, dan tidak ada orang. “Tidak sesuai waktu pengajuan, makanya kami tertibkan,” ujarnya.7ode

Komentar