nusabali

Harga Ayam Meroket Karena Kartel

  • www.nusabali.com-harga-ayam-meroket-karena-kartel

Ada persekongkolan untuk musnahkan jutaan indukan ayam.

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga ayam yang meroket, bahkan mencapai Rp 40.000 per kilo di beberapa kawasan adalah akibat dari ulah 12 perusahaan yang melakukan praktik Kartel.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf Sabtu (6/2) di Jakarta mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut diduga melakukan persekongkolan untuk memusnahkan jutaan indukan ayam.  Pemusnahan induk ayam tersebut mengakibatkan stok bibit ayam yang tersedia untuk para peternak mandiri menjadi sedikit.

"Karena pasokan bibit sedikit, harga pun meningkat. Biasanya, 1 doc (bibit ayam) harganya Rp 4.000, sekarang jadi Rp 6.000. Itupun kualitas 2," ujar dia.

Dampaknya, harga ayam di tingkat peternak merangkak naik dari Rp 18.000 per ekor menjadi Rp 20.500. Di tingkat pasar, harga ayam menjadi Rp 40.000 dari yang biasanya berada di kisaran Rp 30.000.

Menurut Syarkawi, kondisi ini juga akan membunuh usaha peternak mandiri untuk melakukan usahanya.

Dia mencontohkan, di daerah Bandung Selatan ada koperasi peternak yang awalnya beranggotakan 70 orang kini tinggal 10 orang.  "Usahanya perlahan mati, tutup. Salah satu penyebabnya adalah kurangya pasokan doc,"  kata Syarkawi dilansir kontan.
KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ayam.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi mengatakan hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada Rapat Komisi tanggal 2 Februari 2016 dan Komisi menyetujui laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 12 Pelaku Usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.

"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syarkawi akhir pekan lalu.

Ia bilang, penyelidikan ini diawali dengan pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran Indukan Ayam (Parent Stock) yang dilakukan beberapa perusahaan. Dimana kesepakatan tersebut turut diketahui Pemerintah dalam hal ini, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno.

Setelah melakukan penyelidikan, KPPU menemukan harga jual DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual day old chicken (DOC) atau ayam usia sehari sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar. 7

12 Perusahaan Diduga Praktik Kartel
1.      PT Charoen Pokphand Jaya Farm
2.      PT Japfa Comfeed Indonesia
3.      PT Satwa Borneo
4.      PT Wonokoyo Jaya Corp
5.      PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed)
6.      PT Malindo
7.      PT Taat Indah bersinar
8.      PT Cibadak Indah Sari Farm
9.      CV. Missouri
10.     PT Ekspravet Nasuba
11.     PT Reza Perkasa
12.     PT Hybro Indonesia

Komentar