nusabali

Fachri Albar Konsumsi Ganja Sejak 2015

  • www.nusabali.com-fachri-albar-konsumsi-ganja-sejak-2015

Mengaku mengonsumsi narkoba karena depresi

JAKARTA, NusaBali

Daftar artis  yang terjerat narkoba semakin panjang. Kali ini giliran aktor Fachri Albar yang membuka lembaran tahun 2018 ini dengan kabar penangkapan dirinya.  Fachri ditangkap polisi saat masih tidur di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (14/2).
 
Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, putra musisi legendaris Ahmad Albar itu tak melakukan perlawanan karena dalam kondisi terlelap. "Saat ditangkap dalam kondisi tidur," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (14/2).
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto sebelumnya mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu, dua papan dumolid dan lintingan ganja saat menangkap Fachri. Tragisnya, saat polisi melakukan penggerebekan istri dan anak-anaknya ikut menyaksikan.
 
"Pas tadi dilakukan penggerebekkan ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Dikatakan Mardiaz saat itu juga ada dua anak Fachri Albar yang masih berusia di bawah lima tahun. Renata Kusmanto pun cukup terkejut ketika ada Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan datang ke rumahnya. "Pastinya dia terkejut ya ada polisi di rumahnya," kata Mardiaz.
 
Polisi pun belum bisa menjelaskan apakah istri Fachri Albar, Renata Kusmanto tahu tentang sang suami yang sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. "Tsk sudah menggunakan barbuk jenis ganja sejak tahun 2015 dan 1 tahun konsumsi sabu. Dari keterangan tsk konsumsi dumolid untuk tenangkan diri. Yang bersangkutan (sekarang) dalam proses rehab dokter. Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi. Tapi kita belum tahu, nantikan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi) mana buktinya," ujar Mardiaz.Polisi mengatakan penggerebekkan terhadap Fachri diawali dari laporan masyarakat. Laporan itu didapat dari aplikasi laporan online bernama Clue.
 
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kita, sehingga beberapa waktu sekitar tiga bulan lalu kemudian rekan rekan anggota kita melakukan pro filing terhadap tersangka," jelas Mardiaz. Pengintaian polisi kepada bintang film 'Pengabdi Setan' itu sudah hampir berjalan tiga bulan. Saat ditangkap, pria kelahiran Jakarta, 15 November 1981 ini pun tak ada perlawanan.
 
"Jadi Polres cukup mengirimkan data, foto, aplikasi online SmartJaksel sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa untuk menanggulangi narkoba," tutur Mardiaz. Fachri dijerat Pasal 112 Sub Pasal 111 UU Narkotika dengan tuntutan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
 
Jejak hitam Fahri seolah mengikuti sang ayahanda, Ahmad Albar yang pernah tersangkut narkoba pada 2007 silam. Vokalis grup band Godbless terlibat dalam kasus penemuan 490.000 butir ekstasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada tahun itu.
 
Saat menjalani tes urine, Achmad Albar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ia pun dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, namun dengan potongan tahanan 7 bulan. *

Komentar