nusabali

Jual Iphone X Penumpang, Sopir Taksi Diciduk

  • www.nusabali.com-jual-iphone-x-penumpang-sopir-taksi-diciduk

Seorang sopir taksi bernama I Made Putra, 45, diamankan anggota Reskrim Polsek Kuta di Jalan Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (8/2) lalu.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya sopir taksi ini lantaran menjual Iphone X milik seorang wisatawan asing yang jatuh di dalam mobil yang dikemudikannya. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wijaya mengatakan aksi pencurian oleh tersangka asal Banjar Munti, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem ini berawal dari laporan korban berkewarganegaraan Amerika, Jitendra D Desai yang mengaku kehilangan Iphone X saat menumpang taksi yang dikemudikan oleh tersangka.

Dalam laporan korban, Iphone keluaran terbaru itu diduga jatuh di dalam taksi yang ditumpanginya pada, Selasa (23/1) lalu. Di mana, korban bersama ketiga rekannya saat itu menumpang taksi dengan nomor lambung 169 menuju kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Setelah dari sana, korban dan tiga rekannya pun turun di Jalan Legian-Jalan Benesari, Kuta. Namun, saat sedang berjalan di kawasan Legian, korban yang menginap di Hotel Four Point by Seraton, Jalan Benesari ini pun panik setelah mendapati Iphone tidak ada di dalam saku celananya.

“Korban sempat cari dengan rekan-rekannya. Tapi, dugaan mereka tertinggal di dalam taksi. Sempat berusaha untuk melakukan pencarian, tapi korban tidak mengetahui arah jalan taksi itu. Makanya mereka meneruskannya ke Polsek Kuta untuk membuat laporan,” bebernya, Senin (12/1) siang.

Menindaklanjuti laporan wisatawan ini, petugas awalnya sedikit kesulitan. Pasalnya, korban hanya mengingat warna taksi dan tidak mengetahui nomor platnya. Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan dengan mengumpulkan informasi di lapangan, ternyata taksi yang digunakan oleh korban bernomor lambung 169. Sehingga, atas informasi itulah, kepolisian berkoordinasi dengan perusahaan taksi yang memiliki nomor lambung sesuai dengan pengakuan korban.

Dari pengakuan pengemudi taksi tersebut, Iphone X milik wisatawan itu sudah dijual oleh keponakannya bernama Budi seharga Rp 12,5 juta. Hanya saja, sebelum sampai terjual, sang sopir sempat membawa Iphone itu ke seorang pria bernama Agus. Nah, Agus inilah yang membuka kunci layar Iphone dan bisa dipergunakan seperti semula. Kepada Agus, tersangka memberi upah sebesar Rp 1,3 juta. “Kita sudah amankan tersangka dan BB di Mapolsek. Kita amankan juga taksi, HP dan uang hasil sisa penjualan sebesar Rp 5,5 juta,” bebernya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar