nusabali

Cagub Ditangkap, PDIP Tak Bisa Cabut Dukungan

  • www.nusabali.com-cagub-ditangkap-pdip-tak-bisa-cabut-dukungan

Calon Gubernur (Cagub) NTT yang juga Bupati Ngada, Marianus Sae, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, Senin (12/2), sehari setelah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA, NusaBali
PDIP pun berniat tarik dukungan Cagub Marianus Sae dalam Pilgub NTT 2018. Namun, KPU tegaskan PDIP tidak bisa begitu saja cabut dukungan. Dalam Pilgub NTT, 27 Juni 2018, Marianus Sae maju berpaket dengan Emilia J Nomleni di posisi Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Pasangan Marianus-Emilia diusung PDIP-PKB. Kendati ditangkap KPK melalui OTT di Ngada, Minggu (11/2) siang, Marianus tetap sah maju sebagai Cagub NTT ke Pilgub 2018.

"Sesuai regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah, ya tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Senin (12/2). Arief mengatakan, bila status yang diterima telah inkrah, maka calon kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kontestan Pilkada. Ini sesuai dengan Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, atau Walikota-Wakil Walikota.

Namun, lanjut dia, bila putusan inkrah keluar saat Pilkada telah selesai, maka status tersebut tidak berpengaruh terhadap proses tahapan. "Tapi, kan dimensinya banyak, kapan putusan inkrahnya keluar. Kalau putusan inkrahnya keluar pada saat pilkada sudah selesai ya, kan tidak memberi makna apa-apa pada proses tahapan," ujar Arief.

Sementara, PDIP sebagai salah satu partai pengusung langsung mencabut dukungan terhadap Cagub Marianus di Pilgub NTT 2018. "Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," tandas Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom di Jakarta, Senin kemarin.

"Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emiliana Nomleni (Cawagub NTT yang merupakan kader PDIP) menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan Undang-undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan," lanjut Hasto. Ditegaskan Hasto, PDIP tidak akan menoleransi korupsi.Maka, pencabutan dukungan Marianus merupakan bentuk sikap konsisten PDIP.

Hanya saja, sikap PDIP ini dimentahkan KPU. Menurut Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, parpol tidak dapat menarik dukungannya terhadap pasangan calon yang diusung di Pilkada. "Calon bersangkutan kena masalah hukum, seperti di Jombang dan NTT, maka status pendaftaran dinyatakan tetap berlanjut. Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan," tegas Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin kemarin.

Hasyim mengatakan, penarikan dukungan tidak dapat dilakukan meskipun partai politik telah memberikan surat pernyataan resmi kepada KPU. "Tapi, yang namanya menarik dukungan bukan hanya lisan ya, harus ada surat resmi menarik pendaftarannya. Namun, kalau nggak ada surat resmi, dianggap jalan terus. Kalau ada surat resmi pun dianggap jalan terus."

Sementara itu, KPK menetapkan Cagub Marianus sebagai tersangka dugaan suap. Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari tersangka lainnya, Wilhelmus Iwan Ulumbu, terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Suap yang diterima Marianus diberikan via ATM. Menurut KPK, modus pemberian via ATM itu dirasa lebih nyaman, karena tidak perlu membawa uang tunai.

KPK menyebutkan, Wilhelmus membuka rekening sejak 2011. ATM dari reke-ningnya itu diberikan ke Marianus untuk keperluan penyaluran uang suap. "ATM ini sekarang jadi model yang baru. Karena mungkin mereka merasa lebih nyaman. Tidak perlu membawa uang, karena bawa uang Rp 1 miliar itu harus bawa koper dan mudah dideteksi oleh penegak hukum," papat Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Basaria, modus ATM itu tidak hanya terkait korupsi, tapi juga tindak pidana lainnya. KPK pun tentunya mengikuti perkembangan modus tersebut. "Setiap saat modus operandi para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Jadi, para penegak hukum akan mengikuti perkembangan modus operandi yang dilakukan para pelaku," katanya. *

Komentar