nusabali

Pertama di Bali, Kelola APBDes Sistem Transaksi Non Tunai

  • www.nusabali.com-pertama-di-bali-kelola-apbdes-sistem-transaksi-non-tunai

Jajaran Pemkab Tabanan untuk kedua kalinya dalam kurun sepekan terakhir meluncurkan program inovatif terkait pelayanan masyarakat.

Inovasi dari Desa Tegal Mengkeb


TABANAN, NusaBali
Setelah launching aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' oleh Kecamatan Kerambitan, Senin (12/2) giliran Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur yang luncurkan program pengelolaan APBDes gunakan sistem transaksi non tunai.

Program pengelolaan APBDes sistem transaksi non tunai ini dilaunching oleh oleh Camat Selemadeg Timur, I Gusti Ngurah Dharma Utama, di Kantor Desa Tegal Mengkeb, Senin kemarin. Seperti halnya program aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' yang dilaunching langsung Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, di Kantor Camat Kerambitan, Rabu (7/2) lalu, pengelolaan APBDes menggunakan sistem transaksi non tunai versi Desa Tegal Mengkeb ini juga merupakan program rintisan alias yang pertama di Bali. Pengelolaan APBDes sistem non tunai ini dibuat untuk memperkecil penyelewengan dana desa dan sekaligus menangkap beredarnya uang palsu. Jadi, apa pun kegiatan desa yang bersifat pengelolaan dana, wajib punya rekening.

Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, menjelaskan rancangan pengelolaan APBDes sistem non tunai ini dibuat juga untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, serta instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Program mulai dibuat sejak awal tahun 2018. "Kemungkinan program ini baru satu-satunya ada di Bali," ujar Perbekel Dewa Widarma.

Dewa Widarma menegaskan, tujuan dari program ini, antara lain, untuk memperkecil penyelewengan dana, mencegah peredaran uang palsu, dan mengajarkan masyarakat terbiasa melakukan transaksi di bank. Lagipula, zamanya sudah berbasis IT, masyarakat harus melek teknologi agar tidak ketinggalan. "Kalau sudah non tunai, penyimpangan dana pasti akan terlihat jelas, bahkan pengelolaan dana akan menjadi akurat," katanya.

Hanya saja, lanjut Dewa Widarma, sosialisasi penerapan pengelolaan APBDes secara non tunai masih perlu digencarkan. Masalahnya, ini program rintisan yang baru pertama kali di Bali. Masyarakat yang mensuplai barang terkadang belum paham dengan adanya sistem transaksi, karena banyak dari mereka belum punya rekening. "Sehingga antisipasinya, meskipun sudah dilaunching, program ini tetap kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pensuplai barang," tandas Dewa Widarma.

Dewa Widarma secara singkat menggambaran pengelolaan APBDes sistem transaksi non tunai. Polanya, masyarakat diwajibkan dulu mempunyai rekening di salah satu bank yang sudah diajak bekerjasama. Kemudian, jika administrasi sudah lengkap, usulan dana akan ditransfer lewat rekening desa ke orang yang mengusulkan. Jadi, apa pun keperluan yang berkaitan dengan APBDes, wajib ada rekeningnya.

"Mereka yang mengajukan usulan, termasuk pengurusan kelompok pemberdayaan atau pembangunan fisik, harus punya rekening. Mereka, tidak akan lagi diberikan uang secara tunai. Ini untuk mengindari  penjambretan juga," katanya. Dia menyebutkan, kebanyakan dana pemberdayaan masyarakat di Desa Tegal Mengkeb membuat kelompok ternak dan kelompok tani.

Saat ini, kata Dewa Widarma, Desa Tegal Mengkeb mengelola dana APBDes sebesar Rp 3,3 miliar. Dana APBDes tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan APBD Provinsi, Bantuan Keuangan ABPB Tabanan, Bagi Hasil Pajak, dan lainnya. Pengelolaan Dana Desa, 40 persennya dialokasikan untuk pembangunan fisik dan 60 persen lagi dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dengan besaran nilai anggaran bervariasi.

Dewa Widarma meyakini program pengelolaan dana APBDes dengan sistem non tunai ini akan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Bahkan, sejak dicanangkan program ini, masyarakat tidak ada yang menolak. Hanya saja, memang ada yang belum paham. "Intinya, sekarang kami jalan dulu, nanti akan ada evaluasi 6 bulan berjalan. Jika ada yang kesulitan, akan kami sempurnakan."

Sementara itu, Camat Selemadeg Timur, IGN Dharma Utama, sangat mengapresiasi terobosan baru yang dibuat Desa Tegal Mengkeb. Pihaknya pun mendorong semua desa di Kecamatan Selemadeg Timur menerapkan sistem ini. "Tahun depan, biar semua desa bisa. Desa Tegal Mengkeb akan dijadikan contoh. Kita harap ke depanya gampang dalam pengelolaan dana, karena struktur jadi jelas dan bisa memperkecil penyimpangan dana," tandas Dharma Utama.

Menurut Dharma Utama, program pengelolaan dana APBDes dengan transaksi non tunai tersebut memang tidak bisa diterapkan secara keseluruhan tahun 2018 ini, sesuai dengan instruksi Presiden dan Bupati Tabanan. Pasalnya, ini menyangkut kesiapan desa, piranti, adanya koneksi internet yang cukup, dan sebagainya. "Kalau daerah Selemadeg Timur ke utara seperti Desa Dalang, itu belum bisa, makanya harus ada kesiapan," ujar Dharma Utama.

Dharma Utama pun menekankan program ini harus benar-benar disosialisasikan, supaya masyarakat tidak kebingungan. "Ini program baru, masyarakat belum terbiasa pegang dana non tunai.”

Sebelumnya, Kecamatan Kerambitan juga launching program pertama dan satu-satunya di Bali, bahkan se-Indonesia, yakni aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi', yang mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat anjungan yang tersedia, pelayanan publik bisa dilakukan full 24 jam, termasuk di hari libur. Pelayanan ini nantinya dapat diakses menggunakan smart phone.

Aplikasi online 'Taman Serasi' ini sudah dilaunching oleh Bupati Putu Eka Wiryastuti di Kantor Camat Kerambitan, 7 Februari 2018 lalu. Layanan yang tersedia aplikasi online ‘Taman Serasi’ ini meliputi dua bidang, yakni perizinan dan non-perizinan.

Untuk perizinan, layanannya meliputi Surat Keterangan Usaha serta Surat Izin Usaha Menengah dan Kecil (UMK). Sedangkan untuk non-perizinan, layanannya meliputi perekaman, perubahan, pencetakan KTP, perubahan data, dan cetak KK, surat pindah WNI antar kecamatan, surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). *d

Komentar