nusabali

Gerindra Inginkan 9 Kecamatan Jadi Dapil

  • www.nusabali.com-gerindra-inginkan-9-kecamatan-jadi-dapil

Penetapan alokasi jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng jelang Pileg 2019, bakal alot.

Penetapan Jumlah Kursi DPRD Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Partai Gerindra menentang keras formasi alokasi jatah kursi yang dirancang KPU Buleleng. Gerindra ingin seluruh kecamatan ditetapkan sebagai Dapil, dengan seluruh suara dibagi habis. Data diperoleh, KPU Buleleng telah merancang jumlah Dapil dan alokasi jatah kursi di masing-masing Dapil. Dalam rancangannya, KPU menetapkan 6 Dapil sesuai Pileg 2014. Hanya saja, alokasi jatah kursi di beberapa Dapil berubah dratis. Dapil Buleleng I (Kecamatan Buleleng) dari 10 kursi berkurang menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil Buleleng IV (Kecamatan Seririt dan Gerokgak) yang tadinya 9 kursi naik menjadi 11 kursi. Dapil Buleleng VI (Kecamatan Sukasada) yang tadinya 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi. Dapil Buleleng V (Kecamatan Busungbiu dan Banjar) yang tadinya 7 kursi, naik menjadi 8 kursi.

Nah, formasi yang dirancang KPU Buleleng itu ditentang oleh Partai Gerindra Buleleng. Partai besutan Prabowo Subianto ini menilai rancangan KPU itu tidak mencerminkan perwakilan suara dari masing-masing kecamatan. Karena formasi yang ditawarkan berpotensi ada kecamatan yang tidak terwakili akibat penggabungan kecamatan dalam satu Dapil. “Kami Partai Gerindra menghendaki agar 9 kecamatan yang ada di Buleleng, ditetapkan sebagai Dapil. Tidak ada penggabungan kecamatan menjadi satu Dapil, dan seluruh suara di Dapil itu terbagi habis,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng, Jero Nyoman Ray Yusha, Minggu (11/2).

Dijelaskan, jika semua kecamatan ditetapkan sebagai Dapil, maka seluruh kecamatan dapat terwakili dalam Pileg nanti. Komposisi alokasi jumlah kursi juga tidak terlalu timpang. Di samping itu, formasi itu memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk berkomunikasi dengan calon legislatif (Caleg) dan mobilitas persaingan suara juga terjadi di satu kecamatan.

“Ini juga memberikan cost politik yang lebih sedikit. Dan Caleg yang terpilih nanti, akan benar-benar mewakili warganya di kecamatan tersebut,” tandas Ray Yusha, politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. Dalam rancangan yang disusun, jumlah kursi di masing-masing Dapil didapat, Dapil Kecamatan Buleleng sebanyak 9 kursi, Dapil Kecamatan Sawan, 5 kursi, Dapil Kecamatan Kubutambahan, 4 kursi, Dapil Tejakula, 4 kursi, Dapil Kecamatan Seririt, 5 kursi, Dapil Kecamatan Gerogak, 5 kursi, Dapil Kecamatan Busungbiu, 3 kursi, Dapil Kecamatan Banjar, 5 kursi, dan Dapil Kecamatan Sukasada, 5 kursi.

Menanggapi keberatan Gerindra, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, formasi yang disusun oleh KPU Buleleng belum merupakan keputusan final. Formasi itu sebatas gambaran, sehingga masih perlu mendapat masukan atau formasi lain yang diusulkan oleh masing-masing Parpol peserta pemilu. “Penetapan Dapil itu mengacu pada Dapil Pileg 2014 berdasar prinsip berkesinambungan. Nah karena ada perubahan jumlah dan komposisi jumlah penduduk di masing-masing kecamatan, maka alokasi jumlah kursi dimasing-masing Dapil juga berubah,” jelasnya. Masih kata Suardana, saat ini penyusunan formasi penetapan Dapil dan jumlah kursi masih tahap uji publik. Dalam uji publik ini, masing-masing Parpol peserta pemilu diharapkan menyampaikan kajian dalam bentuk tertulis maupun lisan. “Nanti masukan dan kajian dari Parpol itu kita kaji lagi untuk diusulkan ke KPU RI, penetapan Dapil dan jumlah kursi dilakukan oleh KPU RI. Kita sebatas mengusulkan,” tegas Suardana yang baru saja meraih gelar Doktor bidang kajian budaya ini. *k19

Komentar