nusabali

KPK Tak Restui Nazaruddin 'Bebas'

  • www.nusabali.com-kpk-tak-restui-nazaruddin-bebas

Dianggap sudah terlalu banyak mendapat remisi dengan total 28 bulan

JAKARTA, NusaBali

Keinginan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk segera menghirup udara bebas tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin. Itu artinya Nazaruddin masih lebih lama merasakan pengapnya hotel prodeo.
 
Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. KPK telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Februari lalu.
 
"Kami tidak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat), saya pikir," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Agus mengatakan, salah satu alasan KPK tak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pria kelahiran Bangun, Simalungun, 26 Agustus 1978 ini adalah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi itu. Sejak 2013 sampai 2017, Nazaruddin sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan.
 
"Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia. Meski Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus lainnya, seperti korupsi proyek pembangunan Hambalang dam korupsi proyek pengadaan e-KTP, Agus menyebut KPK harus melihat kesalahan yang dilakukan mantan kader Demokrat itu.
 
Agus menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu," ujarnya.
 
KPK telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum pada 5 Februari 2018. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengabulkan pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin.
 
Dia dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, lokasi asimilasi untuk Nazaruddin, sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
 
Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
 
Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan. *

Komentar