nusabali

Sejumlah Hotel Gunakan SWRO

  • www.nusabali.com-sejumlah-hotel-gunakan-swro

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemanfaatan air bawah tanah di Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (8/2).

Bapenda Sidak Pemanfaatan Air Bawah Tanah

MANGUPURA, NusaBali
Hadir dalam sidak ini Direktur Teknis PDAM Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa. Seusai melakukan sidak pada setiap hotel yang ada dalam kawasan The Nusa Dua, Made Sutama mengaku sebagian besar hotel sudah tak menggunakan PDAM. Dari temuan kebanyakan hotel telah beralih menggunakan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sebagain besar hotel yang menggunakan sistem SWRO ini, 14 wajib pajak di antaranya belum kena pajak. “Alat SWRO tersebut dipergunakan untuk mengolah air laut menjadi air yang layak untuk dikonsumsi. Menurut pihak hotel, kwalitas air olahan SWRO itu lebih bagus daripada air bawah tanah. Sejumlah hotel hanya sedikit saja memanfatkan air bawah tanah dan langganan PDAM,” ucap Sutama.

Diakuinya, jumlah hotel yang menggunakan SWRO bisa bertambah. Hingga kini belum semuanya terdata oleh petugas lapangan. Nantinya semua wajib pajak yang memanfaatkan SWRO akan dipanggil ke Bapenda Badung untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan SWRO. Ke depannya usaha SWRO ini akan dipasangi water meter. “Ini adalah kiat kami untuk meningkatkan pajak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kami juga akan terus melakukan pengecekan ke sejumlah hotel lainnya di Badung yang menggunakan air tanah,” tuturnya.

Dipaparkannya target pajak air tanah  2017 mencapai Rp 67,9 miliar lebih  dan terealisasi hanya Rp 61,8 miliar lebih. Untuk 2018 Bapenda menargetkan sebesar Rp 88, 4 miliar lebih. Target ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20,4 miliar lebih dari 2017. “Piutang pajak air tanah hingga tahun 2017 mencapai Rp 13,1 milair lebih. Jumlah wajib pajak air tanah sejak 2016 hingga 2017 mengalami peningkatan sebanyak 369 wajib pajak. Tahun 2016 sebanyak 1.490 dan tahun tahun 2017 sebanyak 1.848,” ungkap Sutama. *p

Komentar