nusabali

SBY Polisikan Kuasa Hukum Setnov

  • www.nusabali.com-sby-polisikan-kuasa-hukum-setnov

SBY ungkap ada pertemuan sebelum sidang kasus proyek e-KTP

JAKARTA, NusaBali

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan Firman seputar kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pada beberapa waktu silam.
 
SBY tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Pusat, Selasa (6/2) sekira pukul 16.47 WIB. Ia didampingi oleh istrinya, Ani Yudhoyono. Setelah turun dari mobil berpelat nomor F 414 RI, SBY dan Ani langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. SBY juga terlihat didampingi oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat, antara lain Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.
 
Setelah membuat laporan, SBY memberikan keterangan kepada wartawan. SBY mengatakan melaporkan Firman Wijaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. "Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT," kata SBY kepada wartawan, Selasa (6/2).
 
Menurut SBY, pernyataan Firman sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya. "Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP," kata SBY dilansir seperti dilansir detik.
 
SBY mengaku mendapatkan informasi soal adanya sebuah pertemuan sebelum digelarnya sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kala itu adalah mantan politikus Demokrat, Mirwan Amir. Pertemuan yang terjadi sebelum sidang itu, kata SBY, menjadi cikal bakal tuduhan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.
 
"Menjelang persidangan, di mana terjadi tanya jawab antara Firman Wijaya dengan Mirwan Amir, ada sebuah pertemuan dihadiri sejumlah orang dan kemudian patut diduga itu jadi cikal bakal munculnya sesuatu yang mengagetkan di ruang persidangan waktu itu," ujar SBY dalam keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2) dilansir vivanews.
 
"Saya memilih untuk tidak menuduh siapa pun, meskipun saya tahu saya mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya. Tetapi pengetahuan saya informasi yang saya miliki, belum waktunya saya buka ke publik, masyarakat luas, dan bisa bikin geger nantinya," SBY melanjutkan.
 
Selain dipolisikan oleh SBY, Firman Wijaya juga dilaporkan Partai Demokrat ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
 
Apa tanggapan Firman? "Saya percaya organisasi profesi advokat paham betul bagaimana peradilan itu bekerja, apalagi kalau itu sistem peradilan tindak pidana korupsi," kata Firman saat dimintai tanggapan, Selasa (6/2). Namun soal kesiapan untuk diperiksa Dewan Kehormatan Peradi, Firman tak menjawab pasti. "Kita lihat saja ya," kata Firman.
 
Nama SBY disebut politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Januari lalu. Dalam kesaksiannya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY yang kala itu presiden untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, proyek senilai Rp5,9 triliun itu akhinya tetap berjalan.
 
Merespons sidang itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan tersebut telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi. *

Komentar