nusabali

Kecamatan Dentim Terapkan Sistem Smart Desa

  • www.nusabali.com-kecamatan-dentim-terapkan-sistem-smart-desa

Kecamatan Denpasar Timur menerapkan Smart Desa ke empat kelurahan dan dua desa untuk mempercepat pelayanan.

DENPASAR, NusaBali

Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendaftar manual untuk mengurus surat-surat di desa kini cukup mendaftar pada kepala dusun. Masyarakat cukup datang membawa berkas tanpa harus mengisi formulir kembali.

Sekretaris Camat Denpasar Timur, Wayan Herman saat ditemui di Kantor Desa Kesiman Kertalangu, Selasa (6/2) mengatakan, pihaknya menerapkan sistem Smart Desa tersebut untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. Sebelumnya, kata Wayan Herman, masyarakat masih disusahkan pengurusan surat dengan sistem manual, baik pengurusan surat dan santunan kematian, pengurusan surat keterangan kelakuan baik, hingga pengurusan tempat tinggal.

Kata Wayan Herman, penggunaan aplikasi tersebut saat ini baru diberikan kepada kepala dusun yang sudah menggunakan android. Dengan aplikasi Smart Desa itu masing-masing kadus akan mengisikan formulir masyarakat yang akan mengurus surat. “Kadus nanti tugasnya mengisi formulir itu dan dikirim langsung melalui android. Masyarakat cukup datang ke kepala dusun, langsung didaftarkan dan masyarakat tinggal datang untuk print saja,” ujarnya.

Kata Wayan Herman, dari 7 desa dan 4 kelurahan, saat ini pihaknya baru menerapkan pada 4 kelurahan yakni Kelurahan Sumerta, Kelurahan Penatih, Kelurahan Kesiman dan Kelurahan Dangin Puri. Sementara 2 desa yang sudah diterapkan aplikasi yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Sumerta Kelod. “Kami terapkan secara bertahap nanti keseluruhannya akan terpasang,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Wayan Herman yang sudah berjalan dengan baik adalah proses pengurusan izin usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Sekarang sudah dipermudah, untuk mengurus izin usaha, biasanya masyarakat mengambil blanko ke camat, terus pulang untuk mengisi blanko, ke kantor desa lagi untuk mengambil surat pengantar dan kembali ke camat untuk mengisi formulir secara manual. Namun sekarang dengan aplikasi itu masyarakat cukup mendaftar di kepala dusun langsung ambil surat pengantar ke desa dengan membawa berkas kartu keluarga. Mereka hanya tinggal datang melakukan print surat karena sudah masuk ke aplikasi camat sebelumnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, penerapan tersebut untuk mempermudah masyarakat dan meminimalisir adanya kesalahan pengisian formulir. Jika sebelumnya manual memiliki kesalahan untuk diulang, saat ini dengan aplikasi desa semua bisa tertangani dan masyarakat tidak perlu bolak-balik mengulang perbaikan karena data sudah ada.

Selain itu kata Alit, dengan adanya aplikasi ini juga akan mendukung program-program desa yang masuk dalam Anggaran Perubahan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya. Serta informasi terkait desa juga dapat dilihat di aplikasi tersebut.

Gagasan Smart Desa itu akan dilakukan dengan dua opsi, yakni melalui android dan juga pendaftaran langsung di kantor desa. Kedepannya opsi pendaftaran menggunakan Smart Desa di kantor desa akan disediakan monitor, masyarakat dapat langsung mendaftar sendiri. “Tinggal klik pilihan nama atau nomor KK, sudah bisa muncul opsi apa yang akan diurus. Mereka tinggal klik langsung ngeprint jadi gak sampai hitungan menit sudah selesai,” jelasnya.

Smart Desa ini, kata Alit juga akan membantu mengawasi kegiatan desa dengan menggunakan APBDes terutama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Kedepannya kami juga ingin memberikan manfaat Smart Desa ini langsung terkoneksi dengan disdukcapil dan pihak-pihak lainnya,” tandasnya.* m

Komentar