nusabali

KPU Awasi Aliran Dana Asing ke Pilgub Bali

  • www.nusabali.com-kpu-awasi-aliran-dana-asing-ke-pilgub-bali

Penggunaan dana kampanye yang berasal dari pihak asing dalam Pilgub Bali 2018 bakal diawasi ketat oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali.

Tak Laporkan Masuknya Dana Asing, Pasangan Calon Diskualifikasi


DENPASAR,NusaBali
Pasangan Cagub-Cawagub yang ketahuan menerima dan menggunakan dana dari pihak asing untuk kampanye dan tidak melaporkannya kepada KPU Bali, terancam diskualifikasi.

Warning ini terungkap dalam pertemuan teknis penggunaan dana kampanye Pilgub Bali 2018 yang digelar di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/2) siang. Rapat teknis yang dipimpin Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin dihadiri pula para komisioner KPU Bali, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, perwakilan pasangan calon dan LO (Liaison Officer), perwakilan Polda Bali, Kesbanglimaspol Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali.

Dari perwakilan pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), Cagub-Cawagub yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, hadir Koordinator LO Nyoman Satria dengan didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan. Sedangkan dari perwakilan pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, diwakili Koordinator LO Komang Suarsana dan Ketua OKK DPD Demokrat Bali, I Ketut Ridet.

Selain membahas masalah dana kampanye, dalam rapat teknis di Kantor KPU Bali kemarin juga dibahas jadwal kampanye pasangan Cagub-Cawagub yang akan bertarung head to head di Pilgub Bali, 27 Juni 2018. Rapat teknis ini berlangsung selama 4 jam, mulai pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita. Jadwal kampanye dan pengundian waktu berikut wilayah kampanyenya akan diputuskan, Jumat (9/2) depan.

Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, menegaskan soal jadwal kampanye dan penggunaan dana kampanye Pilgub Bali 2018 sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Kampanye. Sumber dana kampanye pun sudah diatur.

Untuk dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon sendiri, tidak dibatasi besarannya. Sedangkan dana kampanye bersumber dari kelompok atau badan usaha swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sementara dana kampanye dari perseorangan, dibatasi maksimal Rp 75 juta.

“Dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, baik itu negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, maupun warga negara asing. Demikian pula dana kampanye yang bersumber dari keuangan negara atau daerah seperti BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dilarang,” ujar Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, dana kampanye dari pihak asing yang masuk ke pasangan calon akan diawasi ketat oleh pihak-pihak berwenang, seperti Bawaslu. Ada juga tim audit independen yang dikerahkan KPU Bali. “Kalau ada penerimaan dana kampanye dari pihak asing, harus dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, apalagi digunakan, maka pasangan calon bersangkutan bisa didiskualifikasi,” tegas Raka Sandi.

Bila ada parpol atau gabungan parpol menerima sumbangan dari pihak-pihak yang tidak dibolehkan tersebut, maka dilarang menggunakan dana dimaksud. Dana tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Bali dan serta menyerahkan sumbangan itu ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Terkait dengan penggunaan dana kampanye secara detail, kata Raka Sandi, akan dibahas dan difinalisasi, Jumat nanti. “Hari ini (kemarin) sudah diawali pembahasannya. Masing-masing tim kampanye diberi kesempatan untuk menyusun rancangan. Nanti akan dibahas 9 Februari 2018,” jelas komisioner KPU asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Raka Sandi menyebutkan, jadwal kampanye juga sudah disusun. Nanti akan dilakukan pengundian jadwal dan siapa yang akan memulai kampanye lebih awal. Menurut Raka Sandi, pihaknya sudah menyusun dan menyepakati jadwal kampanye seluruh wilayah Bali dibagi menjadi 2, yakni hari pertama dan seterusnya. “Paslon yang dapat nomor urut 1 nanti akan diberikan jadwal kampanye pertama. Bisa paralel di kabupaten/kota, tergantung hasil undian jadwalnya nanti. Kami juga akan undang tim kampanye kabupaten/kota nanti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengungkapkan pengawasan dana kampanye pasangan calon di Pilgub Bali 2018 sedikit lebih detail. Salah satunya, Bawaslu mendapatkan kewenangan pengawasan tanpa menunggu audit selesai.

“Kita bisa melakukan pencegahan lebih awal soal laporan penggunaan dana kampanye, tanpa menunggu tim audit independen selesai melakukan auditnya. Ini bagi kami penting juga. Kami apresiasi hal ini sebagai upaya menciptakan Pemilu yang demokratis dan Jurdil,” tandas Rudia. *nat

Komentar