nusabali

26 Perempuan Muda Jadi Korban Human Trafficking

  • www.nusabali.com-26-perempuan-muda-jadi-korban-human-trafficking

Petugas sudah tangkap 5 tersangka, termasuk pemilik kafe, pencari korban, dan pembuat dokumen palsu di Jawa Barat.

Bos Kafe Shinta, Made Saduarsa, juga dikeler ke kantor polisi untuk didalami keterangannya. Dari hasil pemeriksaan, Made Saduarsa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dikembangan, ternyata tersangka Made Saduarsa tidak sendirian  dalam melancarkan aksinya. Bos kafe asal Banjar Gegeran, Desa Baha ini diketahui ‘bermain’ dengan 5 pelaku lainnya. 

Dua (2) orang dari 5 pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan human trafficking ini masing-masing Elin Herlina alias Lina, 32, dan Etin Kartini alias Resti, 33. Keduanya berperan sebagai perekrut para korban dari Jawa Barat dan Sumatra Utara. Etin Kartika sendiri diketahui merupakan mantan istri siri dari tersangka Made Saduarsa. 

Menurut seorang petugas kepolisian, Etin Kartika ini juga yang berperan mengurus dokumen palsu berupa pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP bagi para korban. Untuk memuluskan aksinya, dia juga mempekerjakan 2 orang yang ahli dalam pemalsuan dokumen, yakni Trie Budi Santoso alias Tri, 33, dan Raden Diaz Hadiman Syarief alias Diez, 35. 

“Semua dokumen palsu ini dikerjakan di Bandung (Jawa Barat). Elin Herlina dan Etin Kartika inilah yang berperan di sini. Sementara, kedua orang yang dipekerjakan untuk memalsukan dokomen, mendapatkan uang dari hasil pemalsuan dokumennya saja yang dibayar oleh kedua wanita perekrut itu,” ujarnya.

Tersangka Elin Herlina dan Etin Kartini baru berhasil ditangkap jajaran Polsek Mengwi, 6 Januari 2016, di daerah asalnya kawasan Bandung, Jawa Barat. Sedangkan dua orang yang dipelkerjakan untuk palsukan domkumen, Trie Budi Santoso dan Diaz Hadiman Syarief, baru ditangkap di Bandung, 18 Januari 2016.

Sementara, satu pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini, masih buron. Dia adalah Uhek alias Elan, yang berperan sebagai salah satu pemalsu dokumen bagi para korban. “Para kaki tangan Made Saduarsa ini ditangkap satu per satu di Bandung, lalu mereka dibawa ke Polsek Mengwi. Satu tersangka masih buron,” ujar petugas kepolisian tersebut.

Terungkap, aksi jaringan perdagangan manusia ini berjalan mulus, karena dalam dokumen yang dipalsukan, para korban bawah umur ditulis sudah berusia lebih dari 20 tahun. Seluruh korban yang direkrut di luar daerah ini dijanjikan kerja sebagai pelayan pelayan restoran (bukan pelayan kafe) di Bali, dengan upah yang tinggi. Ternyata, mereka dipekerjakan sebagai waitress kafe dengan honor dihitung per botol minuman keras yang laku terjual.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi tiga korban yang masih di bawah umur, yakn FSz, FSk, dan CGt. Ketiga korban bawah umur, namun usianya dipalsukan dalam dokumen, saat ini masih dititipkan di sebuah Lembaga Perlindungan Anak. “Sedangkan 23 korban lainnya sudah kita pulangkan ke keluarganya masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, AKP Jackson JD Tindage SE, menyatakan tersangka Made Saduarsa, Elin Herlina, dan Etin Kartini diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, Pasal 183 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta UU Perlindungan Anak. 

“Untuk tersangka Made Saduarsa, Elin Herlina, dan Etin Kartini dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuam 10 tahun, dan UU Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara,” beber Jackson. Sedangkan tersangka Trie Budi Santoso dan Raden Diaz Hadiman Syarief terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. 7 da

Komentar